Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah terhitung sejak Kamis (19/3/2026) malam. Langkah ini diambil setelah tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut sempat mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak 12 Maret 2026.
Kabar mengenai keberadaan Yaqut di luar rutan pertama kali terungkap dari keterangan Silvia Rinita Harefa saat mengunjungi suaminya di Rutan KPK pada Sabtu (21/3/2026). Dilansir dari Investortrust, Silvia menyebut bahwa Yaqut sudah tidak terlihat di lingkungan rutan sejak Kamis malam hingga pelaksanaan Salat Idulfitri pada Sabtu pagi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan konfirmasi resmi mengenai perubahan status penahanan tersebut. Budi menjelaskan bahwa keputusan pengalihan didasarkan pada permohonan yang diajukan oleh pihak keluarga tersangka pada 17 Maret 2026.
"Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin," kata Budi, Jubir KPK.
Lembaga antirasuah tersebut telah menelaah permohonan keluarga dengan merujuk pada regulasi yang berlaku. Pertimbangan hukum yang digunakan adalah Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
"Pelaksanaannya, yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya, untuk sementara waktu," katanya Budi, Jubir KPK.
Meskipun status penahanan berubah, KPK menegaskan bahwa pengawasan terhadap Yaqut akan tetap dilakukan secara ketat sesuai prosedur penyidikan. Budi menjamin bahwa proses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini tidak akan terhambat oleh kebijakan pengalihan tersebut.
"Demikian halnya, proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," katanya Budi, Jubir KPK.