KPAI Temukan Lingkungan Keluarga Dominasi Pelanggaran Hak Anak

KPAI Temukan Lingkungan Keluarga Dominasi Pelanggaran Hak Anak
Foto: Ilustrasi KPAI Temukan Lingkungan Keluarga Dominasi Pelanggaran Hak Anak.

Lingkungan keluarga menjadi sektor yang paling mendominasi dalam kasus pelanggaran klaster Pemenuhan Hak Anak (PHA). Fakta tersebut dilansir dari Nasional berdasarkan data yang dihimpun oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

KPAI mencatat terdapat 261 kasus Pemenuhan Hak Anak yang terjadi sepanjang periode Januari hingga April 2026.

"Kasus paling dominan berasal dari lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif dengan 209 kasus," ujar Ketua KPAI Aris Adi Leksono merilis hasil laporan pengawasan perlindungan anak sepanjang Januari-April 2026, dikutip dari siaran Youtube KPAI, Senin (18/5/2026).

Rincian data pada klaster Pemenuhan Hak Anak memaparkan adanya 58 kasus yang melibatkan anak sebagai korban pengasuhan bermasalah atau konflik orangtua/keluarga.

Selain itu, tercatat pula 43 kasus anak yang menjadi korban pelarangan akses untuk bertemu keluarga, serta 29 kasus anak yang menjadi korban terkait pemenuhan hak nafkah.

"Dari situasi ini sudah bisa digambarkan, kasus pengaduan tertinggi KPAI selalu persoalan keluarga. Ketika pengasuhan di sana tidak dengan pendekatan positif, maka tumbuh kembang anak akan terancam," ujar Aris.

Aris menjelaskan, hak anak yang tidak terpenuhi dari keluarga juga akan berdampak terhadap ruang hidup yang lainnya.

"Sehingga bahkan sampai membutuhkan perlindungan khusus," ujar Aris.

Secara keseluruhan, KPAI menerima laporan sebanyak 301 pengaduan dalam rentang waktu Januari hingga April 2026.

Melalui total 301 pengaduan yang masuk tersebut, KPAI menemukan adanya 426 kasus pelanggaran kepada anak sepanjang Triwulan I 2026.

"Pengaduannya 300, tapi kasusnya lebih dari 300. Ini menunjukkan bahwa satu orang bisa mengadu banyak kasus. Dari satu aduan bisa kita temukan banyak kasus, baik pelanggaran pemenuhan hak maupun pelanggaran terhadap perlindungan khusus," ujar Aris.

KPAI memberikan layanan psikoedukasi kepada 403 kasus dari total 426 kasus pelanggaran terhadap anak yang ditemukan.

Penanganan untuk 23 kasus lainnya dilakukan melalui langkah pengawasan lapangan, mediasi, serta rapat koordinasi bersama pemangku kepentingan terkait.

"Dalam penjangkauan pengawasan bisa berbagai bentuk, case conference, datang ke lapangan, atau kemudian melakukan mediasi," ujar Aris.

KPAI juga mencatat terdapat 14 kasus yang diproses bukan berdasarkan laporan resmi, melainkan bersumber dari kejadian yang viral di tengah masyarakat.

Sementara itu, terdapat sembilan kasus yang murni ditangani berdasarkan pengaduan langsung dari masyarakat.

"Sebaran wilayah pengawasan meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Aceh, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Maluku, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Sumatera Utara," ujar Aris.

Artikel terkait

Rekomendasi