Sebanyak 426 kasus pelanggaran terhadap anak ditangani oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sepanjang Triwulan I 2026, yang dihimpun dari 301 laporan pengaduan masyarakat sejak Januari hingga April 2026.
Data penanganan perkara tersebut disampaikan oleh KPAI melalui rilis hasil laporan pengawasan perlindungan anak pada Senin (18/5/2026), sebagaimana dilansir dari Nasional. Penanganan laporan menunjukkan jumlah kasus yang lebih tinggi daripada total aduan karena satu pelapor dapat memuat beberapa perkara sekaligus.
"Pengaduannya 300, tapi kasusnya lebih dari 300. Ini menunjukkan bahwa satu orang bisa mengadu banyak kasus. Dari satu aduan bisa kita temukan banyak kasus, baik pelanggaran pemenuhan hak maupun pelanggaran terhadap perlindungan khusus," ujar Ketua KPAI Aris Adi Leksono saat merilis laporan yang dikutip dari siaran Youtube KPAI.
Dari keseluruhan kasus pelanggaran yang tercatat, KPAI menyalurkan layanan psikoedukasi kepada 403 kasus. Sementara itu, 23 kasus lainnya diselesaikan melalui intervensi pengawasan lapangan, proses mediasi, serta pelaksanaan rapat koordinasi bersama para pemangku kepentingan.
"Dalam penjangkauan pengawasan bisa berbagai bentuk, case conference, datang ke lapangan, atau kemudian melakukan mediasi," ujar Aris.
KPAI mengklasifikasikan sumber data penanganan ini ke dalam dua kategori, yakni sembilan kasus yang murni berasal dari aduan masyarakat, serta 14 kasus yang dijaring dari penelusuran informasi viral di publik. Pemantauan berkas ini mencakup wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Aceh, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Maluku, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Sumatera Utara.
"Sebaran wilayah pengawasan meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Aceh, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Maluku, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Sumatera Utara," ujar Aris.
Sebagai langkah tindak lanjut, lembaga pengawas ini mendorong adanya sinergi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, institusi pendidikan, aparat penegak hukum, hingga lingkungan keluarga untuk mewujudkan ruang hidup yang aman dan berpihak pada hak anak.