KPAI Soroti Darurat Kekerasan Seksual Santriwati di Pekalongan

KPAI Soroti Darurat Kekerasan Seksual Santriwati di Pekalongan
Foto: Ilustrasi KPAI Soroti Darurat Kekerasan Seksual Santriwati di Pekalongan.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan respons tegas terkait dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Padepokan Padhang Ati, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh aparat kepolisian setempat.

Situasi ini dinilai mengindikasikan adanya kejahatan tersembunyi yang ditutupi di lingkungan pendidikan berasrama, seperti dilansir dari Media Indonesia. Pihak kepolisian dari Mapolres Pekalongan Kota bahkan telah mengamankan pimpinan padepokan berinisial AKF (54) yang berstatus sebagai terduga pelaku.

Komisioner KPAI, Jasra Putra menyoroti fenomena ini yang menurutnya telah memasuki taraf sangat mengkhawatirkan di lingkungan institusi keagamaan.

"Terungkapnya barisan kasus praktik gelap kejahatan seksual oleh pimpinan pondok pesantren semakin membukakan mata kita tentang situasi darurat yang dibayang-bayangi predator seksual," kata Jasra saat dihubungi, Kamis (28/5).

Jasra memberikan apresiasi terhadap keberanian masyarakat serta para alumni pesantren yang mulai berani melaporkan pengalaman traumatik masa lalu mereka. Penegakan hukum dan efek jera yang selama ini diberikan dinilai belum mampu menghentikan total kasus serupa.

"KPAI mencatat meskipun sanksi hukum berat dan efek jera telah diterapkan kepada banyak pelaku sebelumnya, angka kejadian kejahatan seksual di lembaga pendidikan tetap tidak terbendung," ujar Jasra.

Munculnya keberanian dari para santri dan alumni untuk bersuara menjadi momentum penting dalam mencari keadilan. KPAI kemudian mengajak seluruh lapisan masyarakat, tokoh pendidikan, dan aparat penegak hukum untuk bergerak bersama guna melindungi masa depan anak-anak di lembaga pendidikan.

Artikel terkait

Rekomendasi