KPAI Larang Penyebaran Identitas Korban Kekerasan Seksual di Pati

KPAI Larang Penyebaran Identitas Korban Kekerasan Seksual di Pati
Foto: Ilustrasi KPAI Larang Penyebaran Identitas Korban Kekerasan Seksual di Pati.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan peringatan keras untuk tidak menyebarluaskan identitas korban dalam kasus kekerasan seksual yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Peringatan tersebut disampaikan seiring meningkatnya status penanganan hukum kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Anggota KPAI Dian Sasmita menjelaskan bahwa larangan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat demi melindungi privasi serta menjauhkan korban dari stigma negatif di lingkungan masyarakat. Pada Rabu (6/5/2026), Dian menekankan pentingnya menjaga kehormatan anak yang menjadi korban tindak asusila.

"Ketika identitas anak (tidak hanya nama) terungkap ke publik, maka yang diserang tidak hanya individu anak, namun juga hak anak itu sendiri," katanya kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (6/5/2026).

Dian menambahkan bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap hak-hak anak akan menimbulkan efek berantai yang merugikan masa depan mereka. Pengungkapan data pribadi seperti lokasi sekolah diyakini akan merusak kondisi mental dan tatanan kehidupan sosial korban.

"Bahkan di beberapa kajian ilmiah, tekanan psikis dapat mempengaruhi proses tumbuh kembang lainnya," ucapnya.

KPAI juga menginstruksikan agar identitas pelaku disamarkan apabila memiliki hubungan kekerabatan yang dekat dengan korban guna mencegah terbukanya identitas anak secara tidak langsung. Ruang lingkup perlindungan ini mencakup alamat rumah, lokasi sekolah, hingga tempat bermain yang sering dikunjungi korban.

Dilansir dari Nasional, kepolisian saat ini telah menetapkan seorang kiai berinisial A sebagai tersangka sejak 28 April 2026. Penetapan ini dilakukan oleh Polresta Pati setelah menemukan bukti permulaan yang cukup melalui pemeriksaan saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara di lingkungan pondok pesantren.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengonfirmasi bahwa kasus yang melibatkan puluhan santriwati ini sebenarnya sudah dilaporkan sejak tahun 2024. Namun, dugaan praktik pencabulan tersebut disinyalir telah berlangsung selama bertahun-tahun, tepatnya sejak 2020.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa penundaan penanganan sejak laporan awal pada 2024 disebabkan oleh adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak korban. Hingga saat ini, tersangka belum ditahan oleh penyidik karena dianggap bersikap kooperatif selama menjalani rangkaian pemeriksaan hukum.

Artikel terkait

Rekomendasi