KPAI Catat Jakarta Jadi Provinsi Tertinggi Aduan Pelanggaran Anak

KPAI Catat Jakarta Jadi Provinsi Tertinggi Aduan Pelanggaran Anak
Foto: Ilustrasi KPAI Catat Jakarta Jadi Provinsi Tertinggi Aduan Pelanggaran Anak.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat DKI Jakarta sebagai provinsi dengan jumlah aduan pelanggaran terhadap anak terbanyak di Indonesia, mencapai 113 kasus sepanjang Januari hingga April 2026, seperti dilansir dari Nasional pada Senin (18/5/2026).

Jumlah aduan di Jakarta tersebut memimpin di atas empat provinsi lain, yaitu Jawa Barat dengan 96 kasus, Jawa Timur dengan 36 kasus, Banten dengan 30 kasus, dan Sumatera Utara dengan 23 kasus.

Anggota KPAI Dian Sasmita menjelaskan bahwa maraknya kekerasan terhadap anak banyak terjadi di lingkungan tempat anak-anak berinteraksi dalam durasi panjang, termasuk rumah dan sekolah.

"Untuk wilayah yang aduan terbanyak DKI Jakarta," ujar anggota KPAI Dian Sasmita.

Dian Sasmita juga mengingatkan mengenai kerentanan anak-anak di dunia maya yang kini menjadi tempat baru terjadinya kekerasan.

"Bahkan lingkungan digital itu juga menjadi ruang yang sangat mudah anak-anak kita menjadi korban kekerasan," ujar Dian Sasmita.

Secara akumulatif nasional, KPAI menangani total 426 kasus pelanggaran dari 301 pengaduan yang diterima sepanjang Triwulan I 2026, di mana 403 kasus telah mendapatkan layanan psikoedukasi.

Ketua KPAI Aris Adi Leksono memaparkan bahwa ketimpangan antara jumlah pengaduan dan jumlah kasus terjadi karena satu pelapor bisa mengadukan lebih dari satu jenis pelanggaran.

"Pengaduannya 300, tapi kasusnya lebih dari 300. Ini menunjukkan bahwa satu orang bisa mengadu banyak kasus. Dari satu aduan bisa kita temukan banyak kasus, baik pelanggaran pemenuhan hak maupun pelanggaran terhadap perlindungan khusus," ujar Ketua KPAI Aris Adi Leksono.

Aris Adi Leksono menjabarkan bahwa sisa 23 kasus lainnya diproses melalui mekanisme pengawasan lapangan, mediasi, serta rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan.

"Dalam penjangkauan pengawasan bisa berbagai bentuk, case conference, datang ke lapangan, atau kemudian melakukan mediasi," ujar Aris Adi Leksono.

KPAI mengidentifikasi sebanyak 14 kasus yang ditangani berasal dari pemberitaan viral di masyarakat, sedangkan sembilan kasus lainnya murni bersumber dari pengaduan langsung masyarakat.

Artikel terkait

Rekomendasi