KPAI Desak Pemulihan Santri Korban Kekerasan Seksual di Pati

KPAI Desak Pemulihan Santri Korban Kekerasan Seksual di Pati
Foto: Ilustrasi KPAI Desak Pemulihan Santri Korban Kekerasan Seksual di Pati.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono mendesak pemerintah untuk segera melakukan langkah pemulihan komprehensif terhadap para santri yang menjadi korban kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Rabu (6/5/2026).

Langkah pemulihan ini dinilai krusial mengingat adanya potensi trauma mendalam yang dialami oleh para korban maupun santri lainnya di lingkungan tersebut. Aris menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi anak-anak tersebut.

"Kami berharap agar pemerintah juga melakukan langkah pemulihan terhadap santri-santri yang diduga menjadi korban maupun santri yang lain yang hari ini juga kami duga mengalami trauma dan mengalami dampak dari situasi yang ada," kata Aris Adi Leksono, Ketua KPAI.

Aris menjelaskan bahwa asesmen psikologis harus segera dilakukan untuk memetakan sejauh mana dampak trauma yang dialami para santri. Pendampingan intensif diperlukan guna menciptakan ruang aman bagi korban agar berani bersuara.

"Asesmen juga saya kira akan membuka ya, keberanian korban-korban yang lain untuk kemudian mau mengadu," katanya.

Selain aspek psikologis, KPAI mengingatkan kewajiban pemerintah daerah dalam menyediakan bantuan hukum dan sosial bagi para korban. Hal ini merupakan amanah undang-undang yang harus dipenuhi secara profesional oleh otoritas setempat.

"Maka perlu ini kemudian diberikan karena itu amanah dari undang-undang," tutur Aris.

Terkait proses hukum, KPAI mengecam keras tindakan oknum di pesantren tersebut dan meminta aparat kepolisian memberikan hukuman maksimal. KPAI menyoroti status pelaku sebagai orang terdekat yang seharusnya menjadi pelindung.

"KPAI meminta agar polisi segera menangkap tersangka dan diproses hukum dengan hukuman yang seberat-beratnya, karena termasuk orang terdekat, sebagaimana amanat undang-undang diberlakukan pemberatan hukum sepertiga dari hukum dasar, dan juga diberatkan dengan kemungkinan-kemungkinan karena ini dugaannya ada keterulangan," imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari Nasional, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati telah menaikkan status kasus dugaan pencabulan puluhan santriwati ini ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup melalui pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menyatakan bahwa seorang kiai berinisial A telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2026. Meskipun laporan telah masuk sejak 2024 dan dugaan aksi pencabulan berlangsung sejak 2020, polisi menyebut kendala penyelesaian kekeluargaan sempat menghambat proses hukum.

Hingga saat ini, tersangka dilaporkan belum ditahan oleh pihak kepolisian. Pihak berwenang beralasan bahwa tersangka dinilai kooperatif selama menjalani serangkaian proses pemeriksaan oleh penyidik Polresta Pati.

Artikel terkait

Rekomendasi