Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Kementerian Agama bersama forum komunitas pesantren untuk segera membangun sistem perlindungan santri yang efektif, akuntabel, dan berkelanjutan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya kasus kekerasan seksual yang terus berulang di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan berasrama.
Permintaan pembentukan sistem tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPAI Aris Adi Leksono, dilansir dari Media Indonesia pada Kamis (28/5/2026). Dorongan ini menguat setelah munculnya dugaan tindakan asusila terhadap puluhan santriwati di Padepokan Padhang Ati, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, yang melibatkan tersangka AKF dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Bentuk sistemnya mulai dari membentuk satgas khusus secara berjenjang dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, hingga pesantren," kata Aris saat dihubungi, Kamis (28/5).
Aris Adi Leksono menjelaskan bahwa satgas khusus tersebut wajib memiliki keterampilan terkait sistem perlindungan anak dan memahami tata kelola secara mendalam. Selain itu, tim ini harus intensif melakukan edukasi, menyediakan saluran pengaduan yang aman, serta membangun jaringan dengan mitra perlindungan anak di luar lingkungan pesantren.
"Kami mengutuk keras segala bentuk kekerasan seksual, apalagi terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan berasrama, karena lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat aman, tempat pembentukan karakter, moral, dan perlindungan anak," tegas dia.
KPAI juga menuntut penguatan implementasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 Tahun 2025 mengenai Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak. Di sisi lain, aparat penegak hukum didesak untuk mengusut tuntas kasus di Pekalongan secara profesional dan transparan guna mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain.
Pemerintah daerah setempat turut diminta memberikan perlindungan bagi korban melalui pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, bantuan hukum, layanan kesehatan, hingga kepastian kelanjutan pendidikan tanpa adanya stigma negatif. Saat ini, Polresta Pekalongan telah membuka posko pengaduan di Buaran serta menyiapkan safe house untuk menjamin keamanan saksi dan korban.
"KPAI meminta identitas korban dilindungi dan media maupun masyarakat tidak melakukan victim blaming, karena korban kekerasan seksual sering mengalami trauma berlapis akibat tekanan sosial," pungkasnya.
Kementerian Agama melalui Direktur Pondok Pesantren Basnang Said menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum pelaku. Sementara itu, Kementerian Agama mengklarifikasi bahwa lokasi peristiwa di Pekalongan tersebut bukan merupakan pesantren resmi, melainkan sebuah padepokan yang tidak mengantongi izin operasional.