Korban Pencabulan Pengasuh Ponpes Pati Minta Pelaku Dihukum Berat

Korban Pencabulan Pengasuh Ponpes Pati Minta Pelaku Dihukum Berat
Foto: Ilustrasi Korban Pencabulan Pengasuh Ponpes Pati Minta Pelaku Dihukum Berat.

Seorang korban berinisial K (19) mendesak penegak hukum untuk memberikan sanksi maksimal terhadap AS, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, atas dugaan tindak pencabulan. Desakan ini disampaikan K dalam konferensi pers di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis, 7 Mei 2026, menyusul penangkapan pelaku oleh kepolisian di Wonogiri pada hari yang sama.

K menyatakan bahwa keberaniannya untuk melaporkan kasus ini didasari oleh keinginan melindungi santriwati lain agar tidak mengalami nasib serupa di lingkungan pesantren tersebut. Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, pelaku berinisial AS sebelumnya sempat diamankan pihak berwajib pada Kamis dini hari sebelum dipertemukan dengan pihak korban.

ÔÇ£Dihukum seberat-beratnya,ÔÇØ tegas K, korban dugaan pencabulan.

K mengungkapkan bahwa langkah hukum ini diambil karena dirinya menyadari telah banyak santriwati yang menjadi korban namun tidak memiliki keberanian untuk melapor kepada pihak berwenang.

"Ya soalnya udah banyak korban. Teman-teman saya tidak ada yang berani," ujarnya K.

Ayah kandung korban, M (52), menjelaskan bahwa keputusan untuk menempuh jalur hukum baru diambil setelah ia melakukan verifikasi keterangan anaknya dengan saksi-saksi lain. M menyebut tindakannya bukan semata demi kepentingan keluarga, melainkan untuk melindungi generasi muda lainnya dari ancaman serupa.

ÔÇ£Dari awal tujuan saya bukan untuk semata-mata saya atau anak saya, tapi saya di situ melihat banyak generasi anak-anak jadi korban,ÔÇØ ujarnya M.

Dalam perjalanannya, M mengaku sempat menghadapi tekanan dari berbagai pihak yang berafiliasi dengan pondok pesantren tersebut agar mencabut laporan polisi yang telah dilayangkan.

ÔÇ£Saya beberapa kali mendapat intimidasi dari keluarga pelaku, termasuk ancaman,ÔÇØ ujarnya M.

Ali Yusron selaku kuasa hukum korban membeberkan adanya upaya penyuapan oleh pihak tertentu untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyebut nilai tawaran uang tersebut mencapai angka ratusan juta rupiah.

ÔÇ£Saya berkomitmen untuk membongkar, karena ini undang-undang perlindungan anak,ÔÇØ tuturnya Ali Yusron.

Meskipun laporan resmi telah dibuat sejak tahun 2024, Ali mencatat bahwa perkembangan signifikan dalam penanganan perkara baru terlihat dalam beberapa bulan terakhir hingga berujung pada penangkapan pelaku. Pengacara kondang Hotman Paris yang turut mendampingi kasus ini mengeluarkan seruan kepada para korban lain untuk tidak ragu mencari keadilan.

ÔÇ£Kepada semua santri dan orang tua yang masih belum berani melapor, agar segera hubungi kami,ÔÇØ ucapnya Hotman Paris.

Artikel terkait

Rekomendasi