Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) membeberkan temuan dugaan praktik impunitas dalam sistem peradilan militer selama periode 2023 hingga 2025. Data tersebut dipaparkan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (28/4/2026).
Pemantauan yang dilakukan di 20 yurisdiksi peradilan militer pada 20 kota menunjukkan adanya 244 perkara yang melibatkan sedikitnya 262 terdakwa, sebagaimana dilansir dari Nasional. Koordinator KontraS hadir sebagai saksi pemohon untuk memberikan keterangan terkait dokumentasi pelanggaran hak asasi manusia tersebut.
ÔÇ£Saya tidak akan berpendapat, saya hanya menyampaikan data-data yang memang sudah kami siapkan dan sudah kami presentasikan,ÔÇØ kata Dimas Bagus Arya Saputra, Koordinator KontraS.
Pihak KontraS menjelaskan bahwa seluruh data yang terkumpul merupakan hasil kerja organisasi dalam memantau serta mendokumentasikan berbagai pelanggaran hukum melalui proses investigasi dan pendampingan. Berdasarkan catatan tersebut, mayoritas terdakwa justru menerima vonis yang tergolong ringan.
ÔÇ£Yang paling banyak dalam vonis yang kami pantau adalah pidana penjara tiga bulan hingga 10 bulan, yakni sebanyak 20 putusan,ÔÇØ ujar Dimas Bagus Arya Saputra, Koordinator KontraS.
Analisis terhadap ratusan perkara tersebut menunjukkan ketimpangan dalam pemberian hukuman bagi anggota militer. Dari total kasus yang dipantau, tercatat hanya satu vonis hukuman mati dan sembilan vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan oleh hakim militer.
ÔÇ£Jadi kesimpulan atau satu bangunan argumentasi bahwa keadilan tidak hadir tidak hadir dalam bentuk vonis,ÔÇØ jelas Dimas Bagus Arya Saputra, Koordinator KontraS.
Penegasan tersebut didukung dengan data variasi hukuman pada kasus-kasus berat. Pada tindak pidana pembunuhan berencana misalnya, vonis yang dijatuhkan berkisar antara empat tahun penjara hingga seumur hidup, sementara kasus penganiayaan memiliki rentang hukuman mulai dari 1 bulan 20 hari.
ÔÇ£Kami melihat, baik dalam peradilan umum maupun peradilan militer, ketika terdakwanya adalah anggota institusi negara, proses maupun tren putusannya tidak menciptakan rasa keadilan,ÔÇØ ujar Dimas Bagus Arya Saputra, Koordinator KontraS.
Selain masalah vonis, akses terhadap informasi hukum juga menjadi kendala serius bagi masyarakat sipil. KontraS mengaku sering mendapatkan penolakan saat meminta dokumen putusan dengan alasan informasi tersebut masuk dalam kategori dikecualikan.
ÔÇ£Padahal mekanisme keterbukaan informasi publik adalah upaya yang sah dan diatur dalam undang-undang,ÔÇØ kata Dimas Bagus Arya Saputra, Koordinator KontraS.
Gugatan dengan nomor perkara 260/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Eva Meliani Pasaribu dan Lenny Damanik. Para pemohon menilai dominasi peradilan militer atas peradilan umum menciderai prinsip negara hukum dan melemahkan supremasi sipil dalam sistem demokrasi di Indonesia.
| Jenis Kasus | Jumlah Putusan | Rentang Hukuman |
|---|---|---|
| Penganiayaan | 218 Putusan | 1 Bulan 20 Hari - 10 Tahun |
| Pembunuhan | 15 Putusan | 1 Tahun - Hukuman Mati |
| Pembunuhan Berencana | 11 Putusan | 4 Tahun - Seumur Hidup |