KontraS Kritik Sidang Militer Terkait Pemanggilan Paksa Saksi Korban

KontraS Kritik Sidang Militer Terkait Pemanggilan Paksa Saksi Korban
Foto: Ilustrasi KontraS Kritik Sidang Militer Terkait Pemanggilan Paksa Saksi Korban.

Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya mengkritik proses persidangan di Pengadilan Militer Jakarta yang mewajibkan kehadiran saksi korban Andrie Yunus secara langsung. Dilansir dari Megapolitan, keberatan ini muncul setelah adanya ancaman pemidanaan terhadap Wakil Koordinator KontraS tersebut pada Jumat (8/5/2026).

"Kami sampaikan kembali, proses pemanggilan saksi korban, yakni Andrie Yunus, dengan melakukan pengancaman pemidanaan juga tidak dilakukan dengan cermat," ujar Dimas Bagus Arya, Koordinator Badan Pekerja KontraS.

Dimas mengungkapkan bahwa Andrie Yunus sebelumnya tidak pernah dimintai keterangan oleh Oditurat Militer maupun Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (POM TNI) selama tahap penyelidikan. Pihak Oditurat Militer bahkan sempat menyatakan bahwa keterangan korban tidak diperlukan saat pelimpahan berkas perkara.

"Pengadilan militer harusnya tegas menolak berkas perkara di awal saat pelimpahan tersebut, karena dianggap cacat dan tidak layak," tutur Dimas Bagus Arya, Koordinator Badan Pekerja KontraS.

Kritik tersebut juga menyoroti kurangnya komunikasi antara penyidik POM TNI dengan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum korban. Dimas menilai langkah pengadilan saat ini merupakan upaya intimidasi terhadap saksi yang dianggap tidak kooperatif.

"Bukan malah melakukan upaya gagah-gagahan dengan mengancam pemidanaan pada Andrie Yunus karena dinilai tidak kooperatif," lanjut Dimas Bagus Arya, Koordinator Badan Pekerja KontraS.

Di sisi lain, Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian telah memerintahkan Oditur Militer untuk menghadirkan Andrie Yunus pada persidangan kasus penyiraman air keras yang dijadwalkan Rabu (13/5/2026). Sebelumnya, korban absen pada sidang Rabu (6/5/2026) karena harus menjalani operasi pencangkokan kulit.

"Silakan nanti kita panggil ulang karena hari ini dan besok pasti recovery, perawatan. Mungkin panggil ulang nanti tanggal 13," kata Fredy Ferdian, Ketua Majelis Hakim.

Oditur Militer Letnan Kolonel Chk TNI Muhammad Iswadi menyatakan pihaknya tengah mengupayakan kehadiran korban, baik secara fisik maupun melalui sarana virtual. Hakim menyetujui opsi penggunaan konferensi video sebagai alternatif jika kondisi kesehatan korban belum memungkinkan.

"Iya, tanggal 13 hari Rabu. Ya berarti kita alternatif kedua, kita pakai vicon," ujar Fredy Ferdian, Ketua Majelis Hakim.

Oditur Militer kemudian memberikan konfirmasi kesiapan terhadap arahan hakim mengenai penggunaan teknologi komunikasi dalam persidangan tersebut.

"Siap, kita pakai vicon," jawab Muhammad Iswadi, Oditur Militer Letnan Kolonel Chk TNI.

Pada persidangan terakhir, majelis hakim telah memeriksa delapan orang saksi yang terdiri dari lima prajurit TNI dan tiga warga sipil. Hakim menegaskan akan melakukan pemeriksaan di tempat jika korban tetap berhalangan hadir secara virtual.

"Misal tidak bisa hadir juga pakai vicon, nanti kita yang ke sana. Kita melaksanakan pemeriksaan di tempat," ujar Fredy Ferdian, Ketua Majelis Hakim.

Artikel terkait

Rekomendasi