KontraS Boikot Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

KontraS Boikot Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Foto: Ilustrasi KontraS Boikot Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus.

Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya mengonfirmasi bahwa pihaknya tidak akan menghadiri sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 29 April 2026 mendatang.

Keputusan boikot ini diambil sebagai bentuk penolakan terhadap proses hukum yang berjalan di pengadilan militer. Dilansir dari Megapolitan, KontraS berencana untuk absen mulai dari agenda pembacaan dakwaan hingga persidangan tersebut selesai sepenuhnya.

"Kami menyikapi bahwa tanggal 29 nanti sidang pertama, pihak kami tidak akan datang," ujar Dimas di depan Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2026).

Dimas menegaskan posisi organisasi terhadap kredibilitas proses peradilan yang sedang berlangsung tersebut bagi para pelaku.

"Kami menolak penuh bagaimana kemudian proses yang berjalan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta," tegasnya.

Penegasan mengenai ketidakhadiran pihak KontraS sepanjang masa persidangan kembali diperkuat saat dimintai keterangan lebih lanjut mengenai komitmen aksi tersebut.

"Betul, iya," katanya.

Dimas menyoroti ketidaksesuaian antara janji transparansi pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan fakta di lapangan sejak peristiwa terjadi pada 12 Maret 2026. Penyelidikan dianggap tidak terbuka karena informasi hasil penyidikan tidak dipublikasikan secara transparan kepada publik atau pihak terkait.

"Empat orang terduga pelaku yang kemarin sempat dirilis oleh pihak Puspom TNI tanggal 18 Maret, itu juga tidak berhasil ditunjukkan mukanya," tutur Dimas.

Berdasarkan penelusuran mandiri bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), KontraS menemukan dugaan keterlibatan 16 orang aktor lapangan, namun data tersebut tidak mendapat tanggapan dari pihak otoritas militer.

"Jadi buat apa kami percaya kepada otoritas yang mengingkari janjinya sendiri untuk melakukan penyelesaian secara transparan dan akuntabel ," tuturnya.

Di sisi lain, Kepala Pengadilan Militer II-08 Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menjelaskan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta pada Kamis (16/4/2026). Terdapat empat prajurit BAIS TNI sebagai terdakwa, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), Lettu Sami Lakka (SL), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), dan Serda Edi Sudarko (ES).

"Sementara kita akan gelar di Rabu, sidang perdana. Rabu tanggal 29 April 2026. Agendanya pembacaan surat dakwaan," tutur Kepala Pengadilan Militer II-08 Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, di Pengadilan Militer II-08, Kamis.

Keempat prajurit tersebut didakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara sebagai dakwaan primer.

Artikel terkait

Rekomendasi