Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan dukungannya terhadap rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri terkait penguatan dan independensi lembaga pengawas tersebut pada Selasa (5/5/2026). Langkah ini bertujuan meningkatkan profesionalisme di tubuh kepolisian melalui mekanisme pengawasan yang lebih solid.
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menyampaikan bahwa dorongan ini diharapkan dapat segera terealisasi dalam waktu dekat. Hal tersebut dilansir dari Nasional sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam membenahi sistem pengawasan eksternal Polri.
"Penguatan Kompolnas itu menjadi rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri, dan semoga ini segera terwujud," kata Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam.
Choirul Anam menjelaskan bahwa desakan untuk memperkuat kewenangan lembaga ini sebenarnya sudah menjadi aspirasi masyarakat sejak lama. Aspirasi publik tersebut kini menemukan momentumnya melalui proses reformasi yang sedang berjalan secara formal.
"Harapan ini tidak hanya lahir kemarin dalam proses Komisi Percepatan Reformasi, tetapi juga dari berbagai suara publik," jelasnya.
Menurut keterangan Mohammad Choirul Anam, internal kepolisian menyambut baik inisiatif tersebut. Respon positif muncul terutama berkaitan dengan perluasan ruang lingkup pengawasan yang akan diemban oleh Kompolnas di masa mendatang.
"Rekan-rekan kepolisian juga menyambut baik penguatan Kompolnas dalam ruang lingkup pengawasan," katanya.
Ia berpendapat bahwa integrasi antara pengawasan internal dan eksternal adalah kunci utama dalam menjaga standar kerja kepolisian. Hal ini dipandang signifikan untuk memberikan jaminan profesionalisme kepada masyarakat luas.
"Penguatan pengawasan, baik eksternal maupun internal, menjadi signifikan untuk memastikan kepolisian kita semakin profesional," jelasnya.
Dalam upaya mencegah terjadinya pelanggaran, Mohammad Choirul Anam menekankan perlunya sinergi yang kuat antara kedua institusi tersebut. Kolaborasi yang efektif diyakini akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Sinergisitas kerja sama antara kepolisian dan Kompolnas diharapkan memastikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan tidak ada pelanggaran." ujarnya.
Mohammad Choirul Anam menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa mandat penguatan ini bisa datang dari Presiden maupun melalui payung hukum undang-undang. Kekuatan mandat tersebut dianggap krusial bagi masa depan pengawasan kepolisian di Indonesia.