Kompolnas Dukung Larangan Live Streaming Anggota Polri Saat Bertugas

Kompolnas Dukung Larangan Live Streaming Anggota Polri Saat Bertugas
Foto: Ilustrasi Kompolnas Dukung Larangan Live Streaming Anggota Polri Saat Bertugas.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan pelarangan siaran langsung atau live streaming di media sosial bagi personel Polri yang sedang menjalankan tugas kedinasan pada Selasa (5/5/2026). Langkah ini dinilai krusial guna memastikan aparat tetap fokus pada fungsi pelayanan masyarakat.

Dilansir dari Nasional, kebijakan tersebut dianggap sebagai upaya memperkuat profesionalisme personel kepolisian di lapangan. Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyampaikan pandangannya mengenai risiko pengabaian tugas utama jika seorang anggota terlalu fokus pada aktivitas di platform digital.

"Jangan sampai anggota kepolisian yang melakukan pelayanan kepada masyarakat yang sedang menjalankan tugas pokoknya, sibuk dengan live streaming," kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam.

Anam menepis anggapan bahwa siaran langsung merupakan satu-satunya cara untuk menunjukkan transparansi kepada publik. Penegasan mengenai akuntabilitas kerja kepolisian menurutnya dapat diwujudkan melalui mekanisme pelaporan resmi yang sudah tersedia di institusi.

"Lah, kalau ketika kerja live streaming, takutnya pekerjaannya terbengkalai, live streaming-nya yang dikejar. Enggak kayak begitu logikanya," tegas Choirul Anam.

Terdapat pula kekhawatiran terkait potensi pelanggaran hak privasi bagi pihak-berkepentingan dalam proses penegakan hukum. Hal ini mencakup kerahasiaan informasi yang seharusnya hanya dibuka dalam ruang persidangan.

"Oleh karenanya, memastikan polisi profesional, memastikan polisi bertindak dengan baik dengan melarang live streaming adalah tindakan yang positif," tutur Choirul Anam.

Ia juga memberikan pembedaan antara aktivitas siaran langsung yang bersifat seketika dengan pembuatan konten kreatif. Menurutnya, konten masih bisa diproduksi selama dilakukan pada waktu yang tepat tanpa mengganggu performa kerja.

"Live streaming itu bisa memengaruhi proses dia bekerja karena di saat itu juga. Tapi kalau membuat konten, dia pilih waktu yang tepat, sehingga tidak memengaruhi kinerjanya," pungkas Choirul Anam.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh anggotanya agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menjelaskan pada Senin (4/5/2026) bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga reputasi institusi.

"Menekankan kembali dan penegasan kepada anggota Polri agar bijak dalam memanfaatkan media sosial, guna membangun dan meningkatkan kesadaran bersama, menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, reputasi secara bertanggung jawab profesional, proporsional dan prosedural," kata Irjen Johnny Eddizon Isir.

Pihak kepolisian juga menginstruksikan agar pemanfaatan platform digital diarahkan untuk kepentingan kehumasan yang terkoordinasi. Penekanan ini sejalan dengan aturan disiplin yang tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

"Kemudian untuk membangun dan meningkatkan kesadaran bersama dalam sisi positif media sosial, sehingga meningkatkan produktivitas/kinerja Polri melalui satuan/fungsinya dengan memanfaatkan platform media sosial untuk tujuan kehumasan di bawah koordinasi fungsi Humas Polri," jelas Irjen Johnny Eddizon Isir.

Artikel terkait

Rekomendasi