Pengadilan di Shanghai, China, mewajibkan sebuah perusahaan manajemen properti membayar kompensasi sebesar 690.000 yuan atau setara Rp 1,7 miliar kepada mantan karyawannya yang bermarga Liu. Keputusan ini diambil setelah perusahaan melakukan pemecatan ilegal terhadap Liu pada akhir 2023 dengan alasan suaminya bekerja di perusahaan pesaing.
Sebagaimana dilansir dari Wolipop, Liu telah mengabdi di perusahaan tersebut sejak tahun 2006 sebelum akhirnya diputus kontraknya secara sepihak. Manajemen berdalih bahwa posisi suami Liu sebagai manajer umum di perusahaan rival berpotensi memberikan dampak negatif terhadap kelangsungan bisnis mereka.
Perselisihan ini bermula ketika Liu mengajukan pengaduan arbitrase tenaga kerja pada Februari 2024 karena tidak menerima alasan pemecatannya. Ia menuntut pemenuhan hak berupa kompensasi gaji, bonus tahunan sebesar 60.000 yuan, serta pembayaran sisa cuti tahunan senilai 10.000 yuan.
Komite arbitrase pada dua bulan kemudian memenangkan sebagian tuntutan Liu, namun pihak perusahaan memilih mengajukan banding ke pengadilan. Dalam proses persidangan, perusahaan menuding Liu memiliki akses ke data rahasia dan mengklaim suaminya mengelola perusahaan pesaing menggunakan nama sang ibu.
Perusahaan juga membawa bukti berupa dokumentasi media sosial yang menunjukkan suami Liu hadir dalam sebuah pameran industri sebagai pimpinan perusahaan saingan. Namun, pembelaan tersebut dipatahkan oleh Liu yang menyatakan posisinya hanya bersifat administratif pendukung tanpa akses ke rahasia perusahaan.
Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa perusahaan tidak memiliki bukti kuat bahwa suami Liu telah memanfaatkan posisi istrinya untuk merugikan tempatnya bekerja. Pengadilan menegaskan bahwa bekerja di industri yang sama bagi pasangan suami istri adalah hal yang lumrah dan tidak melanggar hukum.
Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan di China, aturan non-kompetisi hanya berlaku bagi pekerja tertentu dan harus disertai perjanjian tertulis. Pengadilan menemukan bahwa Liu bukan merupakan eksekutif senior dan tidak pernah menandatangani dokumen perjanjian non-kompetisi selama masa kerjanya.