Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan mendesak penegakan hukum atas dugaan kasus child grooming oleh seorang kepala sekolah SMK swasta di Pamulang, Tangerang Selatan, yang mencuat pada Sabtu (16/5), sebagaimana dilansir dari Media Indonesia.
Lembaga tersebut menyatakan bahwa tindakan pelaku yang menyasar muridnya sendiri telah memenuhi unsur pelanggaran hukum pidana serius. Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyatakan jabatan kepala sekolah seharusnya berfungsi sebagai pelindung, bukan predator.
"Kasus dengan pelaku Kepala Sekolah dan korbannya seorang siswi yang menjadi muridnya tersebut jelas sekali merupakan salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual. Dalam hal ini, mengacu pada UU TPKS pasal 12, pelaku menyalahgunakan kedudukannya," ujar Maria Ulfah Anshor, Ketua Komnas Perempuan.
Aturan dalam Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tersebut mengatur sanksi bagi penyalahgunaan wewenang, kedudukan, atau kepercayaan yang bersumber dari tipu muslihat untuk melakukan kekerasan seksual. Menurut Maria, institusi pendidikan mengemban kewajiban hukum untuk membawa perkara ini ke jalur kepolisian.
"Tindak pidana kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan hanya di internal pihak sekolah. Secara hukum, pihak sekolah wajib melaporkan pelaku kepada polisi," tegas Maria Ulfah Anshor, Ketua Komnas Perempuan.
Maria menilai tindakan oknum kepala sekolah tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah dari orang tua murid. Sementara itu, informasi mengenai dugaan perkara ini sebelumnya telah ramai beredar di media sosial X.
Pihak SMK swasta terkait menyatakan bahwa langkah investigasi internal kini sedang berjalan bersama pihak yayasan untuk memastikan kebenaran peristiwa. Keterangan tersebut disiarkan secara resmi melalui akun Instagram @letrispamulangofficial pada Jumat (15/5).
"Saat ini, pihak sekolah bersama dengan Yayasan sedang melakukan investigasi internal secara menyeluruh dan mendalam untuk memastikan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi," demikian disampaikan akun sosial media sekolah tersebut.
Modus operandi pelaku yang viral di media sosial menunjukkan adanya pola pendekatan khusus, seperti mendekati siswi yang dinilai kurang mendapatkan perhatian ayah. Komnas Perempuan menilai hal ini menunjukkan adanya ketimpangan relasi kuasa yang digunakan pelaku untuk memanfaatkan kerentanan korban melalui tipu muslihat yang sistematis.