Komnas Perempuan Catat 376.529 Kasus Kekerasan Gender Sepanjang 2025

Komnas Perempuan Catat 376.529 Kasus Kekerasan Gender Sepanjang 2025
Foto: Ilustrasi Komnas Perempuan Catat 376.529 Kasus Kekerasan Gender Sepanjang 2025.

Angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia kembali menunjukkan grafik yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan yang dirilis pada Maret 2026, sebanyak 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan terjadi sepanjang tahun 2025.

Jumlah tersebut, seperti dikutip dari Suara, menjadi yang tertinggi dalam satu dekade terakhir. Lonjakan kasus ini mengalami kenaikan sebesar 14,07% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Mayoritas kasus yang terjadi di ranah personal didominasi oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan persentase mencapai 83,70%. Kategori kekerasan terhadap istri secara konsisten menjadi laporan yang paling banyak diterima sejak tahun 2001, dengan rata-rata 19 pengaduan masuk setiap hari ke Komnas Perempuan.

Kondisi nyata tersebut menjadi latar belakang yang melandasi peluncuran film "Suamiku Lukaku" yang mulai tayang di bioskop pada 27 Mei 2026. Sinema ini mengangkat kisah seorang perempuan yang mengalami KDRT dari suami yang memiliki reputasi sosial baik dan dihormati oleh publik.

Banyak korban kekerasan dalam hubungan abusive menghadapi kesulitan besar untuk melepaskan diri. Pertanyaan publik mengenai alasan korban tidak segera meninggalkan pelaku sering muncul tanpa memahami adanya siklus kekerasan, trauma bonding, tekanan sosial, hingga ketergantungan ekonomi.

Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 menunjukkan fakta bahwa 1 dari 4 perempuan Indonesia usia 15ÔÇô64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual. Sementara itu, Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 mencatat 1 dari 2 anak pernah mengalami kekerasan.

Faktor status "keluarga baik-baik", citra religius, atau posisi sosial pelaku kerap memicu rasa takut pada korban. Mereka khawatir tidak akan dipercaya, justru disalahkan, atau dibebani kewajiban menjaga nama baik keluarga sehingga memilih untuk bungkam.

Dampak KDRT juga berisiko membekas dalam jangka panjang bagi anak-anak yang menyembunyikan atau menyaksikan konflik di rumah. Riset membuktikan anak yang tumbuh di lingkungan penuh kekerasan rentan mengalami gangguan psikologis, dan anak laki-laki berpotensi mengulang pola kekerasan tersebut di masa depan.

Celah Hukum dan Akses Layanan Pengaduan

Penegakan hukum terhadap kasus domestik ini masih menuai sorotan meskipun Indonesia telah memiliki UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Mekanisme delik aduan pada beberapa jenis kekerasan dinilai membuka celah terjadinya tekanan yang memaksa korban mencabut laporan mereka. UU TPKS memang membawa kemajuan karena mengakui kekerasan seksual di dalam maupun di luar ikatan perkawinan sebagai tindak pidana.

Namun, sejumlah organisasi perempuan memandang sistem perlindungan penyintas masih memerlukan penguatan masif. Aspek pendampingan, kemudahan akses layanan, serta keberpihakan aparat penegak hukum menjadi poin utama yang harus ditingkatkan.

Dukungan dari lingkungan sosial menjadi elemen krusial dalam menyelamatkan korban, mulai dari mendengar tanpa menghakimi hingga membantu mengakses kanal perlindungan. Masyarakat yang memerlukan bantuan atau ingin melaporkan indikasi kekerasan dapat menghubungi saluran resmi berikut:

  • SAPA 129 (melalui telepon dan WhatsApp 129)
  • Kepolisian: 110
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di wilayah masing-masing

Film "Suamiku Lukaku" menggambarkan konflik ini melalui tokoh Amina (Acha Septriasa), seorang ibu yang terjebak dalam pernikahan penuh ketakutan bersama Irfan (Baim Wong), pria yang tampak berwibawa di depan publik namun menakutkan di dalam rumah.

Saat keselamatan nyawa anaknya, Nadia (Azkya Mahira), mulai terancam, Amina harus terus bertahan di tengah penderitaan yang tidak terlihat oleh orang lain. Harapan untuk meraih kebebasan terbuka ketika ia bertemu dengan Zahra (Raline Shah), seorang pengacara yang fokus memperjuangkan hak-hak perempuan.

Artikel terkait

Rekomendasi