Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyimpulkan bahwa aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, merupakan tindakan yang terencana dan terkoordinasi. Kesimpulan ini disampaikan pada Senin (27/4/2026) setelah melalui serangkaian pemeriksaan bukti dan saksi dalam peristiwa yang terjadi di Salemba pada 12 Maret 2026 lalu.
Hasil investigasi lembaga tersebut didasarkan pada keterangan delapan pihak terkait serta analisis rekaman CCTV dan data kepolisian. Temuan ini menguatkan adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu yang mengatur jalannya serangan terhadap aktivis HAM tersebut, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
"Pola serangan air keras terhadap saudara Andrie Yunus menunjukkan perencanaan dan pelaksanaan yang terkoordinasi antar pelaku," ujar Anies Hidayah, Ketua Komnas HAM.
Anies menjelaskan bahwa pengumpulan keterangan telah dilakukan secara maraton sejak Maret hingga April 2026 terhadap berbagai instansi. Pihak yang dimintai keterangan meliputi KontraS, RSCM, Polda Metro Jaya, LPSK, serta keterangan dari ahli intelijen militer dan toksikologi forensik.
Komnas HAM juga berupaya menggali keterangan dari internal militer terkait empat tersangka yang berasal dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Namun, hingga saat ini pihak Panglima TNI belum memenuhi panggilan koordinasi yang dilayangkan oleh komisi tersebut.
Komisioner Komnas HAM, Saurlin Siagian, merinci bahwa terdapat 14 orang yang terpantau saling terhubung di sekitar kantor YLBHI sebelum kejadian. Analisis ini juga mengidentifikasi adanya orang tidak dikenal yang melakukan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
"Patut diduga para pelaku menggunakan identitas atas nama lain untuk meregistrasi nomor ponselnya," ungkap Saurlin Siagian, Komisioner Komnas HAM.
Pihak penyelidik menemukan bahwa pelaku menggunakan identitas anak-anak hingga lansia untuk menyamarkan nomor ponsel yang diaktifkan menjelang hari kejadian. Salah satu pelaku berinisial BHWC juga terdeteksi melakukan perjalanan ke sebuah rumah di Kebayoran Baru yang merupakan aset Kementerian Pertahanan.
"Saksi-saksi yang berada di rumah tersebut menjadi bagian yang penting dalam kasus ini dan harus diselidiki lebih lanjut," tegas Saurlin Siagian, Komisioner Komnas HAM.
Saurlin menambahkan bahwa para pelaku membawa perlengkapan khusus seperti plastik putih untuk cairan kimia dan tas hitam yang diduga berisi alat pelacak. Bahkan, pemantauan terhadap korban tetap dilakukan hingga Andrie Yunus dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
"Tidak mungkin sporadis ketika ada yang mengorkestrasi. Foto dan video yang ada di CCTV sudah berbicara bagaimana belasan orang berkumpul, lalu berpencar, lalu berkumpul lagi," tutur Saurlin Siagian, Komisioner Komnas HAM.
Pergerakan orang yang terorganisir ini menjadi indikasi kuat bahwa aksi tersebut bukan merupakan tindakan spontan. Penyelidikan saat ini masih fokus pada upaya mengungkap aktor intelektual di balik pergerakan kelompok tersebut.
"Lalu berpencar (lagi). Kemudian orang-orang yang sama bergerak secara terkoordinir. Nah kita belum masuk pada siapa sesungguhnya yang mengorkestrasinya," tambahnya Saurlin Siagian, Komisioner Komnas HAM.
Kronologi kejadian bermula saat korban baru saja menyelesaikan kegiatan rekaman siniar di kantor YLBHI sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah meninggalkan lokasi, korban diserang oleh pelaku yang kemudian melarikan diri ke arah Jalan Salemba Raya.
"Acara tapping selesai pada sekitar pukul 23.00 WIB," ujar Dimas Bagus Arya, Koordinator Badan Pekerja KontraS.
Andrie Yunus menderita luka bakar sebesar 20 persen di tubuhnya serta kerusakan pada mata bagian kanan akibat zat kimia tersebut. Empat prajurit BAIS TNI, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES, telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Sidang perdana kasus ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu (29/4/2026) mendatang. Para terdakwa menghadapi sejumlah dakwaan dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.