Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai rencana Kementerian Hak Asasi Manusia membentuk tim asesor untuk menetapkan status aktivis atau pembela HAM rentan terhadap konflik kepentingan. Kritik tersebut disampaikan pada Kamis (30/4/2026) menyusul kebijakan pemerintah yang ingin memverifikasi keabsahan status pembela HAM.
Komisioner Komnas HAM, Pramono U. Tanthowi, menyatakan bahwa langkah tersebut berisiko karena banyak ancaman terhadap aktivis justru melibatkan aparat atau instansi negara. Sebagaimana dilansir dari Nasional, Kementerian HAM dipandang sebagai bagian dari eksekutif yang sulit bersikap objektif jika terjadi sengketa antara negara dan aktivis.
"Komnas HAM berpendapat bahwa rencana tersebut rentan konflik kepentingan," kata Komisioner Komnas HAM, Pramono U. Tanthowi dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).
Pramono menekankan bahwa sikap kritis terhadap kekuasaan merupakan hak partisipasi warga negara yang harus dilindungi tanpa campur tangan berlebih dari pemerintah. Campur tangan melalui mekanisme sertifikasi dinilai bertentangan dengan kewajiban negara untuk tidak mengintervensi kebebasan dasar masyarakat.
"Menjadi pertanyaan, apakah Kementerian HAM dapat berhadapan dengan negara/ pemerintah secara objektif, saat ancaman terhadap Pembela HAM melibatkan oknum pejabat atau institusi pemerintah?" ucap dia.
Legitimasi pembela HAM selama ini telah dikelola secara mandiri oleh Komnas HAM untuk tujuan perlindungan fisik dan hukum. Mekanisme ini telah diatur secara resmi melalui regulasi internal lembaga untuk memfasilitasi akses keamanan bagi para pejuang hak asasi.
"Dalam konteks tersebut, sertifikasi aktivis oleh pemerintah berpotensi melanggar prinsip dasar penghormatan HAM tersebut," lanjutnya.
Pramono menyarankan agar pemerintah lebih fokus memperkuat regulasi pelindungan melalui revisi undang-undang daripada melakukan penyaringan status. Dukungan tersebut dapat diwujudkan dengan memasukkan jaminan perlindungan bagi pembela HAM ke dalam kerangka hukum nasional.
"Surat penetapan tersebut dapat digunakan untuk memberikan dasar pelindungan dari berbagai pihak, baik kepolisian, pengadilan, maupun untuk mengakses perlindungan dari LPSK," ucap Pramono.
Pihak Komnas HAM menekankan pentingnya pengakuan negara terhadap peran pembela HAM tanpa harus melalui proses administrasi yang birokratis dari pihak pemerintah. Penjaminan hak merupakan prioritas utama dalam menjalankan amanat konstitusi.
"Dengan memasukkan pengakuan dan jaminan pelindungan bagi Pembela HAM," kata dia.
Di sisi lain, Menteri HAM Natalius Pigai pada Rabu (29/4/2026) menjelaskan bahwa tim asesor diperlukan untuk menyaring klaim status aktivis dalam proses hukum. Pemerintah ingin memastikan perlindungan hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar memperjuangkan kepentingan publik, bukan demi keuntungan pribadi.
ÔÇ£Itu nanti ada tim, tim asesor. Tim asesor itu yang nanti akan memilih dia ini adalah aktivis atau dia bukan aktivis,ÔÇØ kata Menteri HAM Natalius Pigai dalam wawancara khusus dengan Antara di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Mekanisme asesmen ini dirancang untuk melihat konteks tindakan seseorang secara spesifik saat terjadi suatu peristiwa. Pigai menyebutkan bahwa kriteria ketat akan diterapkan agar status pembela HAM tidak disalahgunakan oleh pihak yang bekerja demi bayaran.
ÔÇ£Jadi, bisa saja seorang aktivis HAM, pada saat tertentu tim asesor menemukan bahwa dia bekerja, meskipun status dia sebagai aktivis HAM, pada saat dia bekerja atas bayaran, itu tidak bisa jadi aktivis HAM,ÔÇØ kata Pigai.
Pemerintah berkomitmen untuk melindungi pejuang keadilan yang membela kelompok masyarakat rentan dan kaum lemah. Penilaian asesor akan menjadi penentu apakah seseorang layak mendapatkan status dan perlindungan hukum sebagai aktivis.
ÔÇ£Kalau dia membela orang yang tidak adil, orang kecil, kaum lemah yang mau berjuang atas keadilan, baru dia kebetulan aktivis HAM, maka ditetapkan aktivis HAM,ÔÇØ ujar Pigai.