Komnas HAM: Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jadi Kunci Kesetaraan Terbaru 2026

Komnas HAM: Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jadi Kunci Kesetaraan Terbaru 2026
Foto: Komnas HAM: Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jadi Kunci Kesetaraan Terbaru 2026. (Illustration by Pexels)

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan keterwakilan perempuan dalam kancah politik nasional. Keputusan yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota minimal 30 persen perempuan dalam daftar calon legislatif ini dianggap sebagai langkah krusial dalam menciptakan kesetaraan gender.

Ketua Komnas HAM RI, Anis Hidayah, menegaskan bahwa putusan hukum tersebut menjadi fondasi kuat bagi pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia. Hal ini ia sampaikan di sela-sela agenda kunjungan kerjanya ke Kota Padang pada Kamis kemarin.

Upaya Menghapus Diskriminasi Politik

Menurut pandangan Anis, putusan MK ini secara langsung mencerminkan implementasi hak asasi manusia di berbagai sektor kehidupan masyarakat. Sebelum adanya kewajiban yang mengikat ini, banyak figur perempuan yang menghadapi tembok penghalang saat ingin terjun ke dunia publik.

Ia mengungkapkan bahwa hambatan dan tindakan diskriminatif sering kali menyurutkan langkah kaum perempuan untuk mendapatkan peluang yang sama. Namun, kehadiran Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 kini memberikan jaminan hukum yang jauh lebih kuat dan mengikat bagi mereka.

Anis Hidayah yang selama ini aktif memperjuangkan hak buruh migran menilai pemerintah terus menunjukkan komitmen nyata. Melalui instrumen hukum, prinsip-prinsip HAM dan kesetaraan kesempatan bagi seluruh lapisan masyarakat mulai terpenuhi secara bertahap.

Ketentuan Tegas Bagi Partai Politik

Mahkamah Konstitusi dalam sidangnya telah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil atas Pasal 245 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Fokus utama dari pengujian undang-undang ini adalah penegasan kuota 30 persen bagi keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon legislatif.

Poin penting dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi tersebut meliputi:

  • Partai politik wajib menyertakan minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon yang diajukan.
  • Pelanggaran terhadap kuota minimal ini akan berdampak pada sanksi pembatalan kepesertaan partai di daerah pemilihan terkait.
  • KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memiliki kewenangan penuh untuk menggugurkan partai yang tidak memenuhi syarat tersebut.
  • Pasal 245 UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dijalankan sesuai dengan syarat keterwakilan perempuan ini.

Melalui aturan ini, MK menegaskan bahwa daftar bakal calon tidak bisa lagi mengabaikan aspek proporsionalitas gender. Jika ketentuan tersebut dilanggar, partai politik peserta pemilu harus menerima konsekuensi tidak diikutsertakan dalam kontestasi di daerah pemilihan bersangkutan.

Masa Depan Keterwakilan Perempuan

Langkah hukum ini diharapkan dapat memperbaiki akses perempuan terhadap kekuasaan politik yang selama ini dinilai masih tertinggal jauh. Dengan adanya kekuatan hukum tetap, posisi tawar perempuan dalam struktur internal partai politik diprediksi akan semakin meningkat secara signifikan.

Ringkasan informasi mengenai sanksi dan aturan keterwakilan perempuan:

Aspek Aturan Ketentuan Baru Berdasarkan Putusan MK
Kuota Minimum Paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada daftar calon.
Sanksi Pelanggaran Partai politik digugurkan dari daerah pemilihan (dapil) bersangkutan.
Dasar Hukum Pasal 245 UU No. 7 Tahun 2017 (Pasca Putusan MK).
Lembaga Eksekutor KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Tabel di atas merangkum bagaimana mekanisme baru ini akan diterapkan oleh penyelenggara pemilu di seluruh tingkatan. Penegasan ini memastikan bahwa keikutsertaan perempuan bukan lagi sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak dalam proses demokrasi di Indonesia.

Keputusan MK ini juga akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di masa depan. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR, menunjukkan adanya urgensi untuk melegalkan poin-poin tersebut dalam regulasi yang lebih komprehensif.

Artikel terkait

Rekomendasi