Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mendorong perguruan tinggi, pesantren, hingga organisasi masyarakat untuk segera membentuk satuan tugas tindak pidana kekerasan seksual sebagai langkah nyata memperkuat pencegahan serta pelindungan korban di lingkungan pendidikan, Sabtu (16/5/2026).
Langkah pencegahan dan penanganan kekerasan seksual tersebut dinilai mendesak untuk dibangun oleh setiap lembaga, sebagaimana dilansir dari Nasional. Ketua Komnas HAM Anis Hidayat menyampaikan hal itu dalam sebuah diskusi yang digelar bersama Fatayat NU Kabupaten Blitar.
"Saya tidak tahu apakah di (UNU) Blitar itu sudah ada Satgas TPKS-nya, karena seharusnya itu wajib di seluruh perguruan tinggi," ujar Anis Hidayat, Ketua Komnas HAM.
Keberadaan satgas tersebut sangat diperlukan agar setiap institusi memiliki mekanisme pelaporan yang jelas, pendampingan korban, serta kecepatan dalam penanganan kasus. Selain itu, penguatan satuan tugas ini juga berfungsi meningkatkan pemahaman seluruh sivitas akademika mengenai beragam bentuk kekerasan seksual, mulai dari verbal, fisik, pemaksaan, hingga yang berbasis elektronik.
ÔÇ£Harus dibangun satu mekanisme, termasuk di tingkat komunitas, bagaimana mencegah kekerasan seksual,ÔÇØ ujar Anis Hidayat.
Keterlibatan aktif organisasi masyarakat juga ditekankan olehnya guna membangun sistem perlindungan internal yang aman bagi korban. Anis Hidayat mengingatkan bahwa sistem yang baik akan membuat korban tidak takut melapor ataupun mengalami tekanan sosial, di mana upaya pencegahan ini harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang tegas.