Pemerintah dan Pesantren Teken Komitmen Anti Kejahatan Seksual

Pemerintah dan Pesantren Teken Komitmen Anti Kejahatan Seksual
Foto: Ilustrasi Pemerintah dan Pesantren Teken Komitmen Anti Kejahatan Seksual.

Pemerintah melalui Kementerian Agama dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Polri, DPR RI, serta perwakilan pondok pesantren menyepakati komitmen bersama Gerakan Pesantren Anti Kejahatan Seksual pada Senin (18/5/2026) malam di Jakarta.

Langkah kolaboratif ini diambil demi menyikapi situasi darurat terkait berbagai tindakan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren, seperti dilansir dari Nasional. Agenda penandatanganan tersebut dilaksanakan dalam acara Temu Nasional Pondok Pesantren yang diinisiasi oleh Partai Kebangkitan Bangsa.

Sejumlah tokoh nasional turut menyaksikan momen krusial ini, termasuk Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar, mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj, dan Ahmad Muwafiq. Penandatanganan dokumen dilakukan langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi.

Dukungan dari penegak hukum dan legislatif ditandai dengan penandatanganan oleh Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Polisi Nurul Azizah serta Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang. Sementara itu, representasi pondok pesantren dibagi menjadi empat zona wilayah nasional.

Zona Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara diwakili oleh Kyai Haji Cholil Nawawie dari Ponpes Sidogiri Pasuruan, sedangkan Zona Sumatera diwakili Nyai Laili Farihah dari Ponpes Hidayatul Mubtadiin Lampung. Perwakilan Zona Kalimantan diserahkan kepada Kyai Haki Ahmad Fauzan Saleh dari Ponpes Darussalam Martapura, dan Zona Indonesia Timur diwakili oleh Nyai Nurul Husna Al Fayyana dari Ponpes MDIA Bontoala.

Kesepakatan tersebut merumuskan lima poin utama yang dibacakan oleh para pihak dengan tujuan memulihkan kepercayaan publik serta menjaga kehormatan lembaga pesantren. Poin-poin tersebut mencakup penolakan mutlak terhadap pelecehan, penerapan relasi berbasis kasih sayang, pembukaan ruang laporan yang aman bagi korban melalui pendekatan yang berpihak pada korban, penguatan sinergi kebijakan antarlembaga, serta keterbukaan terhadap pengawasan publik.

Artikel terkait

Rekomendasi