Komisi X DPR RI memberikan perhatian serius terhadap kondisi kesejahteraan para dosen yang mengabdi di Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Selain masalah pendapatan pengajar, infrastruktur dan sarana prasarana di kampus swasta juga menjadi sorotan utama dalam agenda pembahasan tersebut.
Isu ini mengemuka karena peran vital PTS dalam mendongkrak Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi di Indonesia. Pemerintah diharapkan tidak menutup mata terhadap kontribusi besar yang diberikan oleh institusi pendidikan milik masyarakat tersebut.
Data Kontribusi Signifikan Kampus Swasta
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, memaparkan data perbandingan yang menunjukkan dominasi jumlah institusi swasta. Pada tahun 2025, tercatat ada 2.713 PTS di bawah koordinasi Kemdiktisaintek, jauh melampaui jumlah PTN yang hanya 127 institusi.
Perbedaan jumlah sumber daya manusia juga sangat mencolok antara kedua kategori perguruan tinggi tersebut. Terdapat sekitar 169.638 dosen yang aktif mengajar di PTS, sementara dosen di lingkungan perguruan tinggi negeri berjumlah 98.137 orang.
Dari sisi jumlah peserta didik, perguruan tinggi swasta menampung sekitar 4.833.473 mahasiswa di seluruh Indonesia. Angka ini lebih tinggi dibandingkan jumlah mahasiswa di kampus negeri yang tercatat sebanyak 4.408.472 orang.
Esti menegaskan bahwa data ini menjadi bukti nyata betapa signifikannya peran pihak swasta dalam dunia pendidikan. Hal ini semakin krusial jika melihat kondisi akses pendidikan tinggi di wilayah-wilayah pelosok Indonesia.
Daftar sebaran mahasiswa di wilayah DOB Papua yang sepenuhnya bergantung pada perguruan tinggi swasta:
- Provinsi Papua Barat Daya mencatatkan jumlah mahasiswa sebanyak 24.359 orang.
- Provinsi Papua Tengah tercatat memiliki sebanyak 6.185 mahasiswa.
- Provinsi Papua Pegunungan memiliki jumlah mahasiswa sebanyak 8.302 orang.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa di wilayah Papua tersebut tidak tersedia kampus negeri sama sekali. Kehadiran kampus swasta menjadi satu-satunya jalur bagi masyarakat lokal untuk menempuh pendidikan tinggi.
Urgensi Perencanaan Anggaran Tahun 2027
Menanggapi situasi tersebut, Esti meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk lebih berani. Kementerian didorong memperjuangkan anggaran yang jauh lebih besar dalam perencanaan tahun anggaran 2027 mendatang.
Penambahan anggaran ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan PTS secara komprehensif dari berbagai aspek penting. Alokasi tersebut diharapkan mencakup kesejahteraan dosen, tenaga kependidikan, serta perbaikan fasilitas kampus yang memadai.
Menurut Esti, saat ini merupakan momentum yang tepat bagi pemerintah untuk memberikan konsentrasi penuh pada anggaran pendidikan. Fokus utama harus diarahkan pada Dikdasmen dan Diktisaintek guna memberikan layanan pendidikan terbaik bagi masyarakat.
Ia juga menyinggung kondisi di Papua yang selama ini luput dari kehadiran pemerintah secara langsung dalam bentuk kampus negeri. Selama ini pihak swasta telah bergerak mandiri, namun mereka mulai merasa kewalahan tanpa adanya dukungan dana dari pemerintah pusat.
Poin utama usulan dukungan pemerintah bagi institusi swasta meliputi:
- Pemberian Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Swasta atau BOPTS secara rutin.
- Pemberian dukungan yang berkelanjutan tidak hanya berhenti pada proses akreditasi saja.
- Peningkatan kualitas serta jaminan kesejahteraan bagi para dosen swasta di seluruh wilayah.
- Penguatan sarana dan prasarana fisik bangunan serta fasilitas pendukung pembelajaran.
Dukungan finansial yang terukur dianggap sebagai solusi nyata agar kampus swasta tidak terengah-engah dalam menjalankan fungsinya. Esti berharap kebijakan ini dapat memastikan standar kualitas pendidikan tetap terjaga di seluruh wilayah.
Rencana Penerapan Skema BOPTS
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menyatakan bahwa pihaknya telah menyusun berbagai skema perhitungan bantuan per mahasiswa. Opsi-opsi perhitungan biaya satuan tersebut rencananya akan dipaparkan secara resmi pada pembahasan anggaran 2027.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi X yang mengharapkan bantuan operasional juga menyasar PTS. Pemerintah kini tengah mengkaji berapa besaran unit satuan biaya atau unit cost yang paling ideal untuk diterapkan.
Sebagai gambaran, Menteri memberikan simulasi perhitungan jika ada 1,7 juta mahasiswa baru dalam satu angkatan setiap tahunnya. Apabila dialokasikan sebesar Rp 10 juta per mahasiswa, maka dibutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp 17 triliun.
Angka ini masih bersifat simulasi dan bisa disesuaikan, misalnya dimulai dari angka Rp 5 juta terlebih dahulu. Semua usulan ini sedang dimatangkan oleh tim kementerian untuk diajukan dalam postur anggaran tahun 2027 sesuai arahan DPR.
Evaluasi Standar Gaji dan Kesejahteraan Dosen
Isu mengenai standar gaji minimum bagi dosen swasta juga menjadi poin krusial yang dibahas dalam rapat kerja tersebut. Kemdiktisaintek mengaku terus memantau dinamika terkait gugatan asosiasi dosen ke Mahkamah Konstitusi soal aturan upah minimum.
Mendiktisaintek menjelaskan bahwa saat ini belum ada regulasi spesifik mengenai standar gaji dosen dalam aturan Kementerian Tenaga Kerja. Hal ini dikarenakan profesi dosen secara yuridis seringkali tidak dikategorikan sebagai buruh atau pekerja biasa.
Jika nantinya pengaturan gaji ini menjadi ranah kewenangan kementeriannya, pemerintah berjanji akan mencoba mengusulkan regulasi yang tepat. Upaya ini dilakukan untuk menjawab kegelisahan para dosen terkait pendapatan yang seringkali di bawah standar layak.
Bentuk dukungan kesejahteraan dosen yang sudah berjalan saat ini adalah:
- Penyaluran tunjangan sertifikasi dosen (serdos) yang tetap diberikan kepada pengajar di PTS.
- Pemberian tunjangan kehormatan bagi dosen yang telah mencapai gelar Guru Besar di kampus swasta.
- Alokasi dana tunjangan tersebut bersumber langsung dari anggaran negara sebagai bentuk apresiasi.
Pemerintah berupaya agar hak-hak administratif dan finansial dosen tetap terpenuhi meskipun mereka mengajar di institusi swasta. Skema ini terus dipertahankan sembari mencari cara untuk meningkatkan taraf hidup tenaga pendidik secara umum.
Kebijakan Studi Lanjut Tanpa Pemotongan Gaji
Satu kebijakan baru yang ditekankan adalah kelonggaran bagi dosen untuk melanjutkan studi S2 maupun S3. Kini, dosen diperbolehkan mengambil kuliah lanjutan tanpa harus melepaskan jabatan fungsional atau meninggalkan tugas mengajarnya.
Aturan ini dibuat agar para dosen tetap bisa menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi meskipun sedang berstatus mahasiswa. Dengan demikian, mereka tetap berhak menerima gaji utuh dan tunjangan serdos tanpa ada potongan sepeser pun.
Pemerintah terus mendorong perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta yang memiliki program pascasarjana, untuk memfasilitasi kebutuhan ini. Hal ini diharapkan dapat mempercepat peningkatan kualifikasi akademik dosen di Indonesia tanpa membebani finansial mereka.
Kebijakan ini juga dianggap saling menguntungkan bagi proses penelitian dan bimbingan mahasiswa di kampus asal. Seorang dosen yang menempuh S3 dapat menyelaraskan riset studinya dengan bimbingan skripsi mahasiswa S1 yang mereka tangani.
Melalui sinkronisasi ini, aktivitas penelitian dosen tetap berjalan efektif meskipun mereka sibuk menjalankan perkuliahan. Harapannya, hal ini bisa membantu dosen yang memiliki semangat belajar tinggi tanpa harus selalu bergantung pada ketersediaan beasiswa penuh.
Dengan tetap diterimanya gaji dan tunjangan, beban ekonomi dosen selama masa studi dapat sangat berkurang. Inisiatif ini menjadi salah satu solusi praktis pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di tingkat pendidikan tinggi.
| Kategori Data | Perguruan Tinggi Swasta (PTS) | Perguruan Tinggi Negeri (PTN) |
|---|---|---|
| Jumlah Institusi | 2.713 Kampus | 127 Kampus |
| Jumlah Dosen | 169.638 Orang | 98.137 Orang |
| Jumlah Mahasiswa | 4.833.473 Orang | 4.408.472 Orang |
Tabel di atas merangkum perbandingan beban kerja dan cakupan antara sektor swasta dan negeri dalam sistem pendidikan tinggi kita. Angka tersebut mempertegas mengapa dukungan anggaran untuk PTS menjadi sangat mendesak demi pemerataan kualitas pendidikan nasional.