Komisi Percepatan Reformasi Polri Tolak Usulan Pembentukan Kementerian Keamanan

Komisi Percepatan Reformasi Polri Tolak Usulan Pembentukan Kementerian Keamanan
Foto: Ilustrasi Komisi Percepatan Reformasi Polri Tolak Usulan Pembentukan Kementerian Keamanan.

Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) memutuskan untuk tidak mengusulkan pembentukan Kementerian Keamanan maupun penempatan Polri di bawah kementerian kepada Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (5/5/2026) dan Rabu (6/5/2026). Keputusan ini diambil guna menjaga independensi kepolisian dari potensi politisasi oleh kursi jabatan menteri yang kerap diisi perwakilan partai politik.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD, menegaskan bahwa sejak awal komisi memang tidak memberikan rekomendasi agar posisi Polri digeser ke bawah kementerian tertentu. Dilansir dari Nasional, kedudukan Polri yang saat ini berada langsung di bawah koordinasi Presiden dianggap sebagai posisi yang paling ideal secara politik.

"Pada kesimpulannya kita tidak memasukkan itu sebagai usul karena kita menganggap Polri langsung ke Presiden itu secara politis," kata Mahfud MD dalam jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).

Penempatan tersebut dinilai sebagai warisan reformasi yang fundamental bagi struktur keamanan nasional. Mahfud menambahkan bahwa mengubah struktur ini justru akan membawa risiko besar bagi netralitas institusi kepolisian di masa depan.

"Sehingga nanti malah dipolitisir lagi, lebih baik ke Presiden saja langsung," ujar Mahfud MD.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, juga memberikan penegasan serupa usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. Yusril menyebutkan bahwa struktur lembaga kepolisian dipastikan tetap bertahan pada skema yang ada sekarang.

"Mengenai kedudukan Polri, tetap seperti sekarang, Polri langsung di bawah presiden," kata Yusril Ihza Mahendra.

Pemerintah menepis kemungkinan adanya perubahan nomenklatur yang akan memisahkan fungsi kepolisian ke dalam kementerian baru. Struktur organisasi ini tetap dipertahankan meskipun muncul wacana publik mengenai penggabungan kepolisian ke dalam kementerian keamanan atau kepolisian.

"Tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian atau meletakkan kepolisian di kawah kementerian yang ada sekarang, Polri tetap langsung di bawah presiden," ujar Yusril Ihza Mahendra.

Selain struktur organisasi, mekanisme pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) juga menjadi poin penting dalam diskusi komisi. Yusril menjelaskan bahwa sempat muncul perdebatan mengenai metode pemilihan pimpinan tertinggi kepolisian tersebut.

"Apakah pengangkatan Kapolri itu langsung diangkat oleh presiden, ataukah presiden mengajukan satu atau dua atau lebih nama kepada DPR dan DPR diminta persetujuan lalu presiden mengangkatnya, ada dua pendapat," ujar Yusril Ihza Mahendra.

Meskipun terdapat pilihan untuk mengangkat Kapolri secara langsung tanpa keterlibatan legislatif, Presiden Prabowo Subianto memilih untuk mempertahankan jalur persetujuan dari dewan. Langkah ini diambil guna menjaga sistem pemeriksaan dan keseimbangan (check and balances) dalam pemerintahan.

"Pak Presiden sudah memilih bahwa beliau tetap akan mengikuti apa yang berlaku sekarang," imbuh Yusril Ihza Mahendra.

Artikel terkait

Rekomendasi