Komisi Percepatan Reformasi Polri Serahkan Rekomendasi kepada Presiden

Komisi Percepatan Reformasi Polri Serahkan Rekomendasi kepada Presiden
Foto: Ilustrasi Komisi Percepatan Reformasi Polri Serahkan Rekomendasi kepada Presiden.

Komisi Percepatan Reformasi Polri secara resmi mengakhiri masa tugasnya setelah menyerahkan dokumen rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026). Penyerahan tersebut menandai rampungnya misi komisi yang dibentuk sejak akhir tahun lalu.

"Selanjutnya, Komisi setelah hari ini selesai tugasnya maka tinggal menunggu ada acara," kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, dilansir dari Nasional.

Pertemuan yang berlangsung selama 3,5 jam sejak pukul 14.00 WIB itu menjadi momen krusial bagi masa depan institusi kepolisian. Pemerintah rencananya akan menggelar seremoni khusus sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi komisi tersebut selama masa kerjanya.

"Nanti Presiden akan mengadakan acara khusus untuk, apa namanya itu, farewell (acara perpisahan) gitu kira-kira ya. Tanda terima kasih kira-kira begitu," kata Jimly.

Berdasarkan catatan administratif, lembaga ad hoc ini mulai beroperasi pada 7 November 2025 lewat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122P Tahun 2025. Dalam laporannya, para anggota komisi memberikan sejumlah buku yang memuat hasil kajian mendalam mereka.

"Mungkin sekitar 3.000 halaman ya," kata Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Yusril menjelaskan bahwa rekomendasi yang diserahkan terdiri dari 7 jilid buku utama dan 3 buku pendukung dengan ukuran lebih kecil. Poin-poin penting di dalamnya mencakup usulan revisi Undang-Undang Polri serta pengaturan pembatasan jabatan personel kepolisian di luar struktur organisasi Polri.

Selain itu, terdapat usulan signifikan mengenai transformasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar memiliki fungsi yang lebih kuat dalam melakukan pengawasan dan memberikan instruksi kepada pimpinan kepolisian.

"Keberadaan Kompolnas, kewenangannya diperluas, dan keputusan-keputusan Kompolnas mengikat sehingga harus dilaksanakan oleh Kapolri," kata Yusril.

Artikel terkait

Rekomendasi