Komisi Pan-Eropa tentang Iklim dan Kesehatan resmi mendesak Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk menetapkan perubahan iklim sebagai keadaan darurat kesehatan masyarakat internasional (PHEIC) di Geneva pada Selasa (19/5), seperti dilansir dari Media Indonesia.
Langkah ini diambil karena kerangka kerja internasional saat ini dinilai gagal merespons skala ancaman iklim yang kian masif. Desakan tersebut disampaikan oleh komisi independen yang dipimpin oleh mantan Perdana Menteri Islandia Katrin Jakobsdottir dan difasilitasi oleh Direktur Regional WHO untuk Eropa Hans Henri P. Kluge.
Komisi yang beranggotakan 13 mantan kepala pemerintahan, menteri, serta tokoh masyarakat sipil dari 53 negara anggota wilayah Eropa WHO ini menegaskan bahwa ketiadaan status darurat formal membuat banyak pemerintah terjebak dalam pola pikir keliru.
"Tidak adanya penetapan darurat formal telah memungkinkan pemerintah untuk memperlakukan perubahan iklim sebagai kondisi latar belakang kronis daripada ancaman akut yang meningkat dan sudah jelas terlihat," tulis pernyataan komisi tersebut.
Krisis iklim disoroti bukan lagi sekadar isu lingkungan, melainkan telah merambah ke berbagai sektor vital seperti ketahanan pangan, ketersediaan air bersih, keamanan energi, stabilitas nasional, dan beban sistem kesehatan akibat penyakit terkait iklim. Oleh karena itu, para pemimpin dunia diminta segera memasukkan isu iklim ke dalam agenda dewan keamanan nasional.
Investasi untuk mitigasi dan adaptasi dini dinilai jauh lebih murah dibandingkan biaya yang harus dibayar akibat kelalaian saat ini. Ketua Komisi Katrin Jakobsdottir menekankan bahwa aksi iklim adalah tanggung jawab moral dan politik yang mendesak, serta menolak narasi bahwa iklim adalah masalah generasi mendatang.
"Jauh dari sekadar masalah bagi generasi mendatang, ini adalah ancaman nyata dan mendesak bagi kita saat ini. Aksi iklim bukan hanya sebuah kebutuhan, ini adalah investasi dengan hasil tinggi untuk masyarakat yang lebih adil dan tangguh," tegas Jakobsdottir.
Selain mendesak penetapan status darurat, komisi tersebut merekomendasikan penguatan sistem pemantauan global, pelatihan tenaga kesehatan terkait isu iklim, serta integrasi indikator keberlanjutan lingkungan dalam setiap pengambilan keputusan ekonomi dan kesehatan.