Komisi III DPR RI meluruskan anggapan publik yang menilai lembaga legislatif tersebut kerap mengintervensi berbagai penanganan kasus hukum yang tengah menjadi sorotan masyarakat.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan bahwa komisi tempatnya bernaung tersebut pada dasarnya bukanlah sebuah lembaga peradilan, seperti dilansir dari Nasional.
"Kita juga bukan ingin menjadi tempat pengadilan. Tapi kita lebih kepada pengawasan," kata Adang di Kantor DPP PKS, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menyatakan bahwa pihak legislatif tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengadili perkara-perkara viral yang dilaporkan oleh warga.
Peran utama dari Komisi III DPR RI adalah menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum yang menangani aduan dari masyarakat.
"Masyarakat yang memang minta tolong. Karena kita melakukan itu kalau ada surat resmi dari masyarakat, dan nanti dinilai apakah ini masih pantas untuk bisa diselesaikan," ujarnya.
Ia juga memahami munculnya pandangan dari sejumlah pihak yang mengira komisi tersebut bekerja di luar batas fungsi kedewanan yang seharusnya.
"Jadi mohon maaf sekali lagi, bahwa saya mengerti banyak teman-teman yang menyangka kita kok terlalu jauh. Enggak lah," ucapnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR tercatat beberapa kali memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas sejumlah kasus hukum yang menyita perhatian publik.
Salah satu agenda yang pernah dibawa ke komisi tersebut adalah kasus saling lapor antara selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O'Brien, dengan pasangan suami istri Zendhy Kusuma dan Evi Santi Rahayu.
Selain itu, lembaga legislatif ini juga sempat memimpin RDPU untuk meninjau perkara hukum yang menjerat videografer Amsal Chrity Sitepu.
Sorotan lain juga diberikan pada perkara penetapan tersangka terhadap Hogi Minoya, yang terjadi setelah dirinya melakukan pengejaran terhadap pelaku jambret penjarah tas istrinya.