Komisi II DPR RI menjadwalkan pemanggilan sejumlah pakar dari berbagai perguruan tinggi negeri untuk mendalami draf revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu di Gedung DPR RI pada Selasa (13/5/2026). Langkah ini diambil guna menyelaraskan regulasi dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, dilansir dari Kompas.com.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima merinci bahwa akademisi yang diundang berasal dari Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Airlangga (Unair), dan Universitas Padjadjaran (Unpad). Diskusi ini akan berfokus pada isu krusial seperti ambang batas parlemen dan presiden.
ÔÇ£Kami hari ini masih mendalami terus. Selanjutnya kita akan undang dari UI, UGM, kemudian Unair sama Unpad terkait dengan keputusan MK, terkait dengan parliamentary threshold, presidential threshold, sama pemilu pusat dan daerah,ÔÇØ ujar Aria Bima, Wakil Ketua Komisi II DPR RI.
Parlemen sebelumnya telah melibatkan berbagai organisasi masyarakat dan ahli kepemiluan lainnya dalam rangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Hingga saat ini, tercatat sudah tiga kali pertemuan digelar guna mematangkan kerangka awal draf regulasi tersebut.
ÔÇ£Sebelumnya kita undang untuk lembaga kajian demokrasi NU dan Muhammadiyah. Sebelumnya kita undang Ramlan Surbakti dan satu lagi siapa, saya lupa,ÔÇØ jelas Aria Bima, Wakil Ketua Komisi II DPR RI.
Penyusunan draf dilakukan secara kolaboratif antara anggota dewan dengan Badan Keahlian DPR. Keterlibatan pakar dianggap penting untuk mengisi celah yuridis dan teknis yang muncul selama proses perumusan materi muatan undang-undang.
ÔÇ£Jadi untuk periode persidangan ini ada tiga kita RDPU dengan para pakar ya, untuk melengkapi draf permasalahan-permasalahan yang kita susun bareng-bareng draf ya, draf ya. Karena Badan Keahlian beberapa kali pertemuan dengan kami,ÔÇØ sambung Aria Bima, Wakil Ketua Komisi II DPR RI.
Aria Bima menjelaskan bahwa seluruh masukan yang telah terkumpul sudah diserahkan kepada unit terkait untuk diformalisasikan. Materi tersebut mencakup simulasi pelaksanaan pemilu di tingkat pusat maupun daerah sesuai dengan masukan para ahli terdahulu.
ÔÇ£Dan kami pun sudah mendapatkan berbagai masukan-masukan dalam bentuk rancangan draf RUU dari Badan Keahlian, baik itu menyangkut parliamentary threshold, presidential threshold, juga menyangkut pemilu pusat dan daerah yang disampaikan oleh para pakar-pakar sebelumnya,ÔÇØ ungkap Aria Bima, Wakil Ketua Komisi II DPR RI.
Terkait pembentukan Panitia Kerja (Panja), Komisi II masih dalam posisi menunggu keputusan dari pimpinan pusat DPR RI. Proses ini memerlukan ketelitian ekstra mengingat kompleksitas penafsiran hukum atas putusan-putusan MK yang ada.
ÔÇ£Jadi mengenai hal yang terkait Panja, kami masih menunggu persetujuan dari pimpinan karena menerjemahkan keputusan MK yang sekarang disusun oleh Badan Keahlian ini juga tidak mudah,ÔÇØ kata Aria Bima, Wakil Ketua Komisi II DPR RI.
Terdapat perbedaan pandangan yang cukup tajam di kalangan ahli mengenai mekanisme teknis pemilu pascaputusan MK. Beberapa opsi yang berkembang meliputi skema pemilu sela, perpanjangan masa jabatan, hingga penunjukan pelaksana tugas (PLT).
ÔÇ£Karena semua pakar, apakah pemilu pusat dan daerah ada yang pemilu sela, ada yang perpanjangan, ada yang PLT. Antar pakar pun, misalnya Pak Jimly juga dengan Prof Mahfud, dan juga Pak Refly Harun, dengan pakar Pak Mbak Khusnul Mari'yah, maupun dari CSIS beda-beda,ÔÇØ tutur Aria Bima, Wakil Ketua Komisi II DPR RI.
DPR RI menegaskan komitmen untuk patuh pada setiap putusan hukum yang bersifat final. Berbagai simulasi terus dilakukan guna memastikan produk legislasi yang dihasilkan mampu menjawab tantangan pelaksanaan demokrasi ke depan.
ÔÇ£Karena selama ini semua keputusan Mahkamah Konstitusi yang final and binding itu selalu dilaksanakan oleh DPR. Nah kali ini berbagai simulasi yang sudah kita lakukan pun, percaya kita akan mendapatkan undang-undang yang terbaik,ÔÇØ pungkas Aria Bima, Wakil Ketua Komisi II DPR RI.