Komisi II DPR RI menargetkan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada akhir tahun 2026. Langkah ini diambil guna membenahi lima isu prioritas utama pascaputusan Mahkamah Konstitusi, sebagaimana dilansir dari Nasional pada Rabu (20/5/2026).
Penyusunan draf regulasi baru tersebut mencakup penataan ulang desain keserentakan pemilu, ambang batas parlemen dan presiden, sistem pemilihan legislatif, integritas penyelenggaraan, hingga kodifikasi kelembagaan. Guna menjaring aspirasi, DPR telah melaksanakan rapat dengar pendapat umum bersama berbagai elemen masyarakat sejak Januari 2026.
Terkait fokus perubahan, Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera memaparkan isu krusial mengenai ambang batas pencalonan presiden dan parlemen yang perlu dikaji ulang demi mencegah kemandekan politik.
"(Kedua) Ambang batas, presidential dan parliamentary," ujar Mardani, Anggota Komisi II DPR.
Penjelasan tersebut merujuk pada Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan perubahan ambang batas parlemen empat persen, serta Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 terkait syarat pencalonan presiden. Selain masalah ambang batas, sorotan diarahkan pada persoalan biaya politik tinggi yang merusak sistem demokrasi.
"(Keempat) Integritas dan anti-politik uang, karena kami menemukan empat penyakit itu ya. High cost politics yang menyebabkan oligarchy politics, yang berujung interlocking politics, ujung akhirnya involutic politics," ujar Mardani, Anggota Komisi II DPR.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera tersebut menilai regulasi yang kuat diperlukan untuk memotong rantai oligarki politik dalam pemilu mendatang.
"Kami berharap empat penyakit ini bisa hilang di dalam desai Undang-Undang Pemilu kita," sambung Mardani, Anggota Komisi II DPR.
Proses pembahasan kini terus dikebut oleh parlemen agar penataan institusi serta jadwal pemilu lokal dan nasional dapat terpisah secara resmi mulai tahun 2029.
"Targetnya nih, akhir 2026 pengesahan Undang-Undang Pemilu baru, targetnya," ujar Mardani, Anggota Komisi II DPR.