Komisi II DPR Batalkan Mendadak Rapat Revisi UU Pemilu

Komisi II DPR Batalkan Mendadak Rapat Revisi UU Pemilu
Foto: Ilustrasi Komisi II DPR Batalkan Mendadak Rapat Revisi UU Pemilu.

Komisi II DPR RI secara mendadak membatalkan rapat internal bersama Badan Keahlian Dewan (BKD) yang dijadwalkan membahas naskah akademik Revisi Undang-Undang Pemilu pada Selasa (14/4/2026). Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi mengenai penyebab penundaan agenda tersebut.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan keheranannya atas pembatalan agenda yang seharusnya dilakukan di Kompleks Parlemen, Senayan. Dilansir dari Detikcom, Doli menyebut rapat tersebut awalnya dijadwalkan berlangsung pada siang hari setelah pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri.

"Nah, siang itu ada internal rapat dengan BKD tapi tiba-tiba dibatalkan, ditunda, yang sampai sekarang kita belum tahu kenapa gitu," kata Ahmad Doli Kurnia, Anggota Komisi II DPR RI di Jakarta pada Rabu (15/4/2026).

Doli menjelaskan bahwa setiap agenda resmi yang diumumkan kepada seluruh anggota Komisi II seharusnya sudah melalui kesepakatan tingkat pimpinan. Ia mengaku tengah mencari informasi lebih lanjut terkait alasan pembatalan di saat waktu pelaksanaan sudah mendekat.

Meski rapat batal terlaksana, Doli tetap meminta dokumen pemaparan dari BKD untuk dipelajari secara mandiri. Menurutnya, isi materi tersebut baru mencakup pengantar dan analisis awal mengenai rencana perubahan regulasi pemilu.

Dalam dokumen tersebut, BKD memetakan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi landasan perlunya revisi undang-undang. Selain itu, terdapat kompilasi berbagai usulan yang berkembang di tengah masyarakat terkait perbaikan sistem kepemiluan.

Sebelumnya, agenda ini dikabarkan akan berlangsung secara tertutup bagi publik. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pertemuan tersebut tidak pernah dimulai dan belum ada jadwal baru untuk pembicaraan lanjutan mengenai RUU Pemilu.

Artikel terkait

Rekomendasi