Komdigi Wajibkan PSE Terapkan Verifikasi Usia Lindungi Anak di Ruang Digital

Komdigi Wajibkan PSE Terapkan Verifikasi Usia Lindungi Anak di Ruang Digital
Foto: Ilustrasi Komdigi Wajibkan PSE Terapkan Verifikasi Usia Lindungi Anak di Ruang Digital.

Kementerian Komunikasi dan Digital menekankan kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik untuk mematuhi regulasi baru mengenai perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 pada Senin, 4 Mei 2026. Aturan tersebut berfungsi sebagai standar akuntabilitas keamanan bagi penyedia layanan elektronik publik maupun privat.

Pengesahan PP Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025. Dilansir dari Teknologi, aturan ini menetapkan tiga komponen utama yang wajib disediakan oleh perusahaan teknologi guna menjamin hak anak-anak saat mengakses platform digital.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, menyatakan bahwa regulasi tersebut mencakup penyediaan informasi batas usia minimum dan mekanisme verifikasi usia. Selain itu, PSE wajib menyediakan kanal pelaporan apabila ditemukan penyalahgunaan produk, layanan, atau fitur yang berpotensi melanggar hak anak.

ÔÇ£Selama ini yang dilakukan adalah pengguna melakukan self-declaration, artinya pengguna digital dapat bersifat anonim,ÔÇØ ujar Lustarini, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi.

Lustarini menjelaskan bahwa perubahan mekanisme ini bertujuan untuk mengakhiri praktik anonimitas yang berisiko bagi anak-anak. Berdasarkan regulasi tersebut, terdapat sepuluh poin kewajiban teknis yang harus dipenuhi oleh setiap pengelola platform digital yang beroperasi di Indonesia.

Kewajiban tersebut meliputi penyediaan fitur persetujuan orang tua, konfigurasi privasi tingkat tinggi, notifikasi pelacakan lokasi, hingga edukasi pemberdayaan pengguna. PSE juga dilarang melakukan profiling terhadap anak, dilarang mengumpulkan data geolokasi secara sembarangan, serta tidak diperbolehkan menerapkan teknik manipulatif atau nudge technique.

Pemerintah juga mewajibkan PSE untuk memitigasi berbagai risiko digital seperti interaksi berbahaya, konten negatif, eksploitasi ekonomi, hingga dampak kesehatan psikologis. Terdapat 58 instrumen penilaian yang disiapkan untuk mengukur profil risiko dari setiap layanan elektronik yang tersedia.

ÔÇ£Ini bukan mengukur jelek atau tidaknya suatu produk digital, melainkan apakah produk tersebut diperuntukkan bagi anak atau bukan,ÔÇØ jelas Lustarini, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi.

Penetapan risiko tinggi dalam instrumen tersebut bukan berarti sebuah produk digital memiliki kualitas buruk. Lustarini menegaskan bahwa status risiko tinggi biasanya disematkan karena layanan tersebut memang sejak awal tidak dirancang untuk digunakan oleh kelompok usia anak.

Artikel terkait

Rekomendasi