Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meluncurkan formula skema denda administratif bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak mematuhi kebijakan PP Tunas pada Senin (4/5/2026). Langkah ini dilakukan untuk memperketat pengawasan terhadap kepatuhan PSE di ruang digital Indonesia.
Sebagaimana dilansir dari Teknologi, pemerintah akan memberikan sanksi bagi setiap platform yang abai terhadap regulasi tersebut. Penerapan formula ini merupakan tonggak baru dalam pengawasan ekosistem digital nasional.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, menyatakan bahwa alokasi denda dilakukan secara proporsional. Skema ini dirancang untuk menciptakan keadilan bagi berbagai skala usaha PSE.
ÔÇ£Ini adalah pertama kali kami menerapkan formula dalam skema denda administratif. Dalam proses ini, kami juga melakukan alokasi yang proporsional untuk denda administratif,ÔÇØ ujar Lustarini, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi.
Penilaian besaran denda didasarkan pada indeks pelanggaran yang mencakup dampak terhadap anak, durasi pelanggaran, mitigasi risiko, serta rekam jejak perusahaan. Komdigi menetapkan batas maksimum denda yang disesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan.
| Skala Usaha | Batas Maksimum Denda |
|---|---|
| Skala Mikro | Maksimal Rp1 miliar |
| Skala Kecil | Maksimal Rp5 miliar |
| Skala Menengah | Maksimal Rp10 miliar |
| Skala Besar/Global | Maksimal 6% dari total pendapatan global |
Perhitungan nilai denda menggunakan rumus khusus, yakni total indeks pelanggaran dibagi empat, kemudian dikalikan dengan ambang batas denda maksimal yang berlaku. Penegakan aturan ini mengedepankan prinsip pembinaan melalui tahapan teguran hingga pemutusan akses.
Dalam mekanisme ini, pemerintah memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk memperbaiki sistem atau membayar denda guna menghindari eskalasi sanksi yang lebih berat. PSE yang merasa keberatan terhadap sanksi juga diberikan hak sanggah melalui proses tertulis.
Proses pengajuan keberatan tersebut memiliki lini masa yang ketat, di mana Menteri atau Direktur Jenderal memiliki waktu maksimal 20 hari untuk memproses permohonan. Jika disetujui, penetapan pencabutan sanksi akan dilakukan dalam kurun waktu lima hari kerja.