Komdigi Memperketat Pengawasan Ruang Digital Akibat Ancaman Deepfake

Komdigi Memperketat Pengawasan Ruang Digital Akibat Ancaman Deepfake
Foto: Ilustrasi Komdigi Memperketat Pengawasan Ruang Digital Akibat Ancaman Deepfake.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat pengawasan ruang digital nasional guna merespons maraknya ancaman teknologi deepfake, seperti kasus manipulasi foto vulgar berbasis AI yang melibatkan seorang mahasiswa Universitas Tanjungpura (Untan) berinisial RY, pada Senin (18/5/2026).

Langkah pengetatan ini diambil karena manipulasi visual tersebut dinilai menjadi alarm keras bagi stabilitas dan kohesi sosial nasional, sebagaimana dilansir dari Media Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa gangguan informasi saat ini telah bergeser menjadi tantangan global terbesar kedua untuk dua tahun ke depan.

"Risiko ketahanan kita juga melihat ada akumulasi ancaman berpotensi memicu disintegrasi sosial dan kelemahan kohesi nasional secara sistematis," ungkap Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI.

Meutya menjelaskan bahwa krisis teknologi manipulasi ini membahayakan ketahanan negara karena tingkat kemiripannya yang sangat tinggi dengan produk asli. Akibatnya, sistem tersebut sangat rentan disalahgunakan untuk aksi penipuan hingga pembuatan pornografi palsu.

Pemerintah juga menegaskan kesiapan untuk mengambil tindakan ekstrem terhadap platform global yang tidak kooperatif, termasuk opsi pembekuan fitur bermasalah. Komdigi tercatat pernah menonaktifkan sementara fitur kecerdasan artifisial 'Grok' pada platform X setelah menerima banyak laporan keberatan dari masyarakat terkait manipulasi visual.

ÔÇ£Waktu itu tinggi sekali kami terima banyak aduan komplain dari masyarakat dan kami memutuskan bahwa Grok harus kita tutup sementara sampai ada jaminan perbaikan,ÔÇØ tegas Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Layanan tersebut kini sudah diaktifkan kembali setelah platform X memberikan komitmen tertulis untuk memperbaiki sistem moderasi mereka. Selain itu, pemerintah sedang merancang regulasi baru terkait kewajiban verifikasi identitas pengguna media sosial dan pendirian kantor perwakilan resmi di Indonesia karena rendahnya tingkat kepatuhan moderasi konten berbahaya yang sebelumnya hanya mencapai 20 persen.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Brian Yuliarto, turut memberikan perhatian terhadap kasus penyalahgunaan teknologi yang menimpa lingkungan kampus Untan tersebut karena mencederai privasi mahasiswa. Brian memberikan apresiasi terhadap respons cepat rektorat yang langsung mengaktifkan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).

ÔÇ£Kampus harus menjadi ruang yang aman untuk belajar. Tidak boleh ada pembiaran terhadap tindakan yang merendahkan orang lain melalui penyalahgunaan teknologi digital dan AI,ÔÇØ ujar Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.

Sebagai langkah penanganan, Satgas PPKPT Untan yang dipimpin Emilya Kalsum telah menonaktifkan sementara aktivitas perkuliahan bagi terlapor RY selama investigasi berjalan. Rektor Untan, Garuda Wiko, memastikan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan kasus ini dilakukan secara profesional serta objektif untuk menjamin ruang aman bagi korban.

Artikel terkait

Rekomendasi