Komdigi Kaji Kewajiban Pencantuman Nomor Ponsel di Akun Media Sosial

Komdigi Kaji Kewajiban Pencantuman Nomor Ponsel di Akun Media Sosial
Foto: Ilustrasi Komdigi Kaji Kewajiban Pencantuman Nomor Ponsel di Akun Media Sosial.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah membahas rencana kebijakan yang mewajibkan setiap akun media sosial mencantumkan nomor ponsel guna memperjelas identitas pengguna di ruang digital. Langkah ini diambil pemerintah untuk meningkatkan akuntabilitas publik dan menangani ancaman siber seperti hoaks dan disinformasi, sebagaimana dilansir dari Nasional pada pekan ini.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan dan konsultasi publik. Penguatan identitas digital ini nantinya akan terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE), mengingat pendaftaran dengan nomor ponsel saat ini masih bersifat opsional bagi pengguna.

"Mereka (pengguna medsos) menjadi akuntabel terhadap tulisan-tulisan yang ditayangkan," kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Upaya ini dipandang penting oleh Komdigi untuk menghadapi tantangan misinformasi, deepfake, serta konten bermasalah seperti ujaran kebencian. Pengawasan terhadap platform digital juga diperketat karena tingkat kepatuhan moderasi konten dari platform di Indonesia saat ini baru mencapai kisaran 20 persen.

"Bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan. Kemudian identitas digital yang telah terverifikasi melalui PSRE juga kita kuatkan," sambung Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Pemeriksaan dan investigasi langsung pun mulai dilakukan oleh Komdigi terhadap sejumlah platform, termasuk Meta. Selain melalui regulasi, pemerintah berencana meningkatkan sosialisasi langsung agar masyarakat menggunakan media sosial secara lebih bertanggung jawab.

Sebelumnya, usulan serupa pernah disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pada 19 Juni 2019 demi menekan kemunculan akun anonim yang menyebarkan propaganda dan hoaks.

"Kalau misalkan dari ponsel, kita kan sudah registrasi kalau di Indonesia, kalau ada masalah hukum bisa ditelusuri. Bagus kan untuk penegakan hukum. Kalau enggak kan orang suka-suka," kata Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika pada 2019.

Rudiantara kala itu menyurati berbagai platform karena mayoritas penyedia layanan media sosial masih mengizinkan pembuatan akun hanya dengan alamat email.

"Postinganya pun anonim. Karena apa? Karena menggunakan cara registrasi yang anonim. Nanti orang bikin kisruh tidak bisa ditelusuri, yang repot kita semua," kata Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika pada 2019.

Kendala pencegahan akun anonim sempat diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun 2018 karena adanya aturan internasional terkait perlindungan hak asasi manusia.

"Karena di dalam PBB sendiri dalam yang disebut anonimitas itu adalah bagian dari perlindungan HAM," kata Donny Budi Utoyo, Staf Khusus Menkominfo pada 2018.

Sementara itu, usulan pembatasan akun media sosial juga sempat bergulir dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Kamis, 11 September 2025.

"Bahkan kami berpendapat bahwa ke depan, perlu juga single account. Setiap warga negara hanya boleh memiliki satu akun. Kami belajar dari Swiss, misalnya, satu warga negara hanya punya satu nomor telepon. Hanya satu punya akun sosmed," jelas Bambang Haryadi, Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR.

Usulan pembatasan menjadi satu akun per satu orang tersebut diklaim bukan untuk membatasi ruang demokrasi di Indonesia.

"Bukan ini membatasi demokrasi, tapi kita harus meng-clear-kan, bahwa jangan sampai ke depan dengan kebebasan bersosial media orang malah digunakan sebagai sarana untuk melakukan framing yang negatif untuk orang per orang atau lembaga," beber Bambang Haryadi, Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR.

Artikel terkait

Rekomendasi