Komdigi Awasi Platform Digital Tekan Kasus Kekerasan Seksual Online

Komdigi Awasi Platform Digital Tekan Kasus Kekerasan Seksual Online
Foto: Ilustrasi Komdigi Awasi Platform Digital Tekan Kasus Kekerasan Seksual Online.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid melaporkan tren peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang digital yang rata-rata mencapai 2.000 laporan per tahun pada Kamis (16/4/2026). Mayoritas laporan didominasi oleh bentuk kekerasan seksual nonfisik yang terjadi secara daring.

Data tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir sebagaimana dilansir dari Nasional. Berdasarkan kajian terbaru, angka kekerasan seksual online secara spesifik telah menembus lebih dari 1.600 kasus yang tercatat secara resmi.

"Kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang digital terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, dengan rata-rata sekitar 2.000 laporan setiap tahun," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

Meutya menjelaskan bahwa peningkatan kasus ini menjadi landasan pemerintah dalam memperketat pengawasan terhadap penyedia platform. Hal tersebut bertujuan agar setiap penyelenggara sistem elektronik memastikan keamanan bagi seluruh penggunanya.

"Dalam kajian terbaru (kekerasan seksual online) mencapai lebih dari 1.600 kasus," tutur Meutya Hafid.

Pemerintah menegaskan bahwa ruang digital tidak boleh menjadi wadah pembiaran terhadap tindakan kekerasan. Meutya mengingatkan perusahaan platform untuk proaktif melakukan penanganan internal di dalam ekosistem mereka masing-masing.

"Ketika kejahatan itu terjadi di platform, itu rumah mereka. Artinya yang melakukan penanganan di dalam adalah mereka. Kami tidak bisa masuk kecuali dengan kewenangan tertentu," ujar Meutya Hafid.

Kewenangan sanksi hingga penutupan layanan tetap berada di tangan pemerintah apabila aktivitas di dalam platform tersebut dinilai membahayakan publik. Pertanggungjawaban pengelola platform menjadi kunci utama dalam memitigasi risiko kejahatan digital.

"Kalau memang membahayakan sekali, kami bisa kenakan sanksi sampai pada penutupan. Mereka harus bertanggung jawab karena itu ranah mereka," kata Meutya Hafid.

Di sisi lain, publik belakangan menyoroti kasus pelecehan seksual di ruang digital yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Kasus ini mencuat setelah isi grup percakapan kos bernama "Basecamp Puri Asih" yang dibentuk sejak 2024 terungkap ke publik.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menyatakan bahwa grup tersebut awalnya hanya berfungsi sebagai sarana komunikasi antarpenghuni kos. Namun, fungsi grup tersebut menyimpang menjadi ruang penyebaran konten pelecehan.

Penelusuran internal menunjukkan dampak yang luas dengan jumlah korban mencapai 27 orang di lingkup Fakultas Hukum UI. Korban terdiri dari 20 mahasiswi dan tujuh orang dosen yang seluruhnya berasal dari fakultas yang sama.

Artikel terkait

Rekomendasi