Komdigi Ungkap Separuh Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual

Komdigi Ungkap Separuh Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual
Foto: Ilustrasi Komdigi Ungkap Separuh Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa 50,3 persen anak Indonesia telah terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial. Pengumuman ini disampaikan di Jakarta pada Selasa (26/5/2026) sebagai peringatan atas meningkatnya ancaman digital terhadap anak dini usia.

Data paparan media sosial tersebut dinilai menjadi alarm serius bagi keamanan generasi muda. Ancaman di ruang digital kini semakin besar, mulai dari perundungan siber, predator daring, hingga berbagai bentuk penyalahgunaan internet lainnya, dilansir dari Detik iNET.

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar menjelaskan bahwa perkembangan teknologi digital yang masif membawa tantangan baru. Menurutnya, kelompok usia anak saat ini menempati posisi yang paling rentan terhadap bermacam risiko digital.

"50,3% anak terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial, jadi kebayang teman-teman, dari 80 juta itu setengahnya terpapar. Dari 80 juta, 48% mengalami kekerasan gender berbasis online," ungkap Alfreno Kautsar, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital.

Pemerintah memetakan dua risiko utama yang saat ini paling marak mengintai anak-anak di internet. Ancaman tersebut dikategorikan ke dalam risiko konten dan risiko kontak.

Risiko konten berkaitan langsung dengan maraknya materi negatif di media sosial karena akses internet yang semakin mudah bagi anak-anak. Penjelajahan dunia maya membuat anak dapat mengakses informasi apa saja tanpa batas.

"Anak-anak dengan adanya akses ke media sosial bisa terpapar konten apapun itu, mau negatif, positif, semua jadi yurisdiksinya anak-anak itu sendiri," jelas Alfreno Kautsar, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital.

Sementara itu, risiko kontak timbul ketika anak-anak mulai menjalin interaksi dengan orang asing melalui platform digital. Hubungan ini berbahaya karena membuka peluang manipulasi, penyebaran paham radikal, hingga tindakan pelecehan.

"Hari ini enggak sedikit anak-anak kita bisa ngobrol sama orang yang enggak dikenal, setelah itu dicekoki informasi-informasi yang buruk, seperti radikalisme. Selain itu, juga bisa terjadi pelecehan anak," imbuh Alfreno Kautsar, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital.

Guna mengatasi persoalan ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Aturan ini difokuskan memperkuat keamanan anak di ruang digital.

Pemerintah menegaskan bahwa regulasi baru ini tidak dibuat untuk mengekang kreativitas maupun inovasi generasi muda. Kebijakan tersebut murni untuk memastikan pemanfaatan teknologi berjalan secara aman dan sehat.

"Kita enggak pernah mau membatasi inovasi untuk anak muda. Kita cuma mau anak muda itu mengerti apa yang benar dan salah. Kita cuma ingin anak-anak muda Indonesia itu terjauhkan dari risiko, tapi kita enggak menunda inovasi," pungkas Alfreno Kautsar, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital.

Artikel terkait

Rekomendasi