Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri memberikan klarifikasi resmi mengenai prosedur penggunaan KTP elektronik pada Senin (11/5/2026). Penjelasan ini dirilis guna meluruskan kekeliruan informasi di masyarakat terkait isu penghapusan syarat fisik KTP saat menginap di hotel dan larangan fotokopi dokumen.
Dilansir dari Newssetup, Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi menyampaikan permohonan maaf atas ketidakjelasan informasi yang memicu beragam penafsiran di ruang publik. Pihaknya memastikan bahwa dokumen identitas fisik tetap menjadi instrumen validasi yang sah dalam berbagai layanan administrasi sesuai regulasi yang berlaku.
ÔÇ£Ditjen Dukcapil Kemendagri menyampaikan permohonan maaf atas penyampaian informasi yang kurang jelas sehingga menimbulkan beragam pemahaman yang tidak tepat,ÔÇØ kata Teguh dikutip dari kanal YouTube Kemendagri RI, Senin (11/5/2026).
Teguh menjelaskan bahwa fungsi KTP-el sebagai identitas resmi tidak berubah, termasuk untuk keperluan verifikasi di sektor perhotelan. Masyarakat tetap diwajibkan menunjukkan kartu identitas tersebut saat melakukan proses registrasi atau check-in.
ÔÇ£Seperti misalnya check-in hotel dan juga berbagai keperluan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,ÔÇØ ujar dia.
Terkait isu penggandaan dokumen, pemerintah menyatakan bahwa praktik fotokopi KTP pada dasarnya tidak dilarang. Namun, Teguh mengingatkan agar proses tersebut dilakukan dengan prinsip kehati-hatian guna menjaga keamanan data pribadi penduduk.
ÔÇ£Sepanjang sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan dilaksanakan secara bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, serta perlindungan data pribadi,ÔÇØ ucap dia.
Kewajiban menjaga data ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Teguh menekankan pentingnya KTP-el dalam ekosistem pelayanan publik di Indonesia.
ÔÇ£KTP-el merupakan kartu identitas kependudukan resmi yang digunakan dalam berbagai keperluan pelayanan dan administrasi, baik pelayanan publik maupun pelayanan lainnya yang memerlukan identitas diri penduduk,ÔÇØ terangnya.
Hingga saat ini, Ditjen Dukcapil telah menjalin kolaborasi pemanfaatan data dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna, mulai dari instansi pemerintah hingga badan hukum swasta. Metode verifikasi telah berkembang menggunakan teknologi digital seperti face recognition dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
ÔÇ£Ditjen Dukcapil Kemendagri mendorong pemanfaatan verifikasi dan validasi data kependudukan, bisa dilakukan secara elektronik atau digital,ÔÇØ jelas Teguh.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memodernisasi sistem agar seluruh dokumen kependudukan terkelola secara aman dan tertib. Langkah inovasi dilakukan guna memastikan perlindungan data pribadi masyarakat tetap menjadi prioritas utama dalam setiap pelayanan.
ÔÇ£Agar penggunaan data dan dokumen kependudukan dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan terlindungi,ÔÇØ ungkapnya.
| Isu yang Beredar | Klarifikasi Dukcapil | Catatan Penting |
|---|---|---|
| Tidak perlu menyerahkan KTP saat check-in hotel | KTP masih bisa digunakan untuk check-in hotel | Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan |
| Fotokopi KTP dilarang | Fotokopi KTP pada prinsipnya masih bisa dilakukan | Harus sesuai kebutuhan pelayanan |
| Data KTP bebas disalin tanpa aturan | Harus bertanggung jawab | Perhatikan keamanan, penyimpanan, dan perlindungan data pribadi |