Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui kapal pengawas Barakuda 01 dan Hiu 01 menangkap tiga kapal ikan asing berbendera Malaysia yang melakukan pencurian ikan di perairan Selat Malaka pada 10-11 April 2026. Penangkapan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 20,2 miliar.
Direktur Jenderal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengonfirmasi bahwa ketiga kapal tersebut dideteksi saat beroperasi secara ilegal di wilayah Indonesia. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya kapal-kapal tersebut berhasil dihentikan di area perbatasan.
Dilansir dari Detik Finance, kapal-kapal yang diamankan memiliki nomor lambung PKFB 172, PKFB 1751, dan PKFB 4790. Saat ini, dua unit kapal telah dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam, sementara satu unit lainnya ditarik ke Pangkalan PSDKP Belawan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pung Nugroho Saksono menegaskan bahwa seluruh kapal asing yang tertangkap akan diproses secara pidana dengan ancaman sanksi berat. Berdasarkan kasus-kasus sebelumnya, pelaku penangkapan ikan ilegal biasanya menghadapi tuntutan penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.
"Nunggu keputusan pengadilan. Biasa yang sudah tuh tuntutannya Rp 2 miliar, penjaranya 6 tahun biasanya itu tuntutan, tapi kan nanti pada saat keputusan pengadilan yang inkrahnya," kata Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal PSDKP.
Selain kapal asing, KKP mencatat total 39 kapal pelaku penangkapan ikan ilegal telah ditangkap sepanjang periode Januari hingga April 2026. Jumlah tersebut terdiri dari 3 kapal asing dan 36 kapal berbendera Indonesia, dengan total akumulasi potensi kerugian mencapai Rp 69,9 miliar.
Pelanggaran yang dilakukan nelayan domestik umumnya berkaitan dengan ketidaksesuaian izin wilayah tangkap atau fishing ground. PSDKP menerapkan tindakan tegas berupa denda administratif bagi nelayan lokal guna mencegah terjadinya konflik horizontal antar-nelayan di laut.
Penindakan administratif tersebut dijalankan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Langkah ini diambil agar keberlangsungan usaha nelayan tetap berjalan meskipun sanksi tetap diberikan atas pelanggaran zonasi tangkap yang dilakukan.