Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menutup paksa sebuah resor milik investor asal China di Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pada Jumat (10/4/2026). Tindakan tegas ini diambil lantaran perusahaan tersebut terbukti tidak mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Penyegelan fasilitas wisata bahari ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono. Sebagaimana dilansir dari Detik Travel, perusahaan penanaman modal asing PT. SDR diduga kuat melanggar regulasi terkait prosedur pemanfaatan ruang laut nasional.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menjelaskan bahwa aktivitas perusahaan tersebut melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021. Berdasarkan aturan tersebut, setiap pihak yang melakukan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki dokumen izin resmi dari kementerian terkait.
"Potensi alam laut di Pulau Maratua ini sangat luar biasa dan harus dilindungi dan dijaga kelestariannya, sehingga akan ada keseimbangan dalam pemanfaatan baik ekonomi maupun ekologinya," ujar Pung Nugroho Saksono dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (13/4).
Pung menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha, termasuk pihak asing, harus mematuhi regulasi yang berlaku di wilayah kedaulatan Indonesia. Langkah penghentian kegiatan ini merupakan komitmen KKP dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut di kawasan strategis nasional.
Pulau Maratua sendiri memiliki status istimewa sebagai salah satu pulau kecil terluar yang ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT). Oleh karena itu, pembangunan fasilitas wisata bahari memerlukan perizinan ketat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Sebagai tindak lanjut dari penyegelan ini, Ditjen PSDKP melalui Polsus Kelautan Stasiun PSDKP Tarakan akan segera melakukan pemeriksaan lanjutan. PT. SDR kini menghadapi ancaman sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.