Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal PSDKP melakukan penyegelan terhadap Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Rabu (15/4/2026) sore. Langkah ini diambil guna menindaklanjuti kabar hoaks mengenai penjualan pulau tersebut di media sosial serta temuan pelanggaran izin pemanfaatan ruang laut.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan lapangan, pulau yang berlokasi di Provinsi Banten tersebut saat ini dikelola secara perorangan oleh PT GSM. Dilansir dari Detik Finance, tim KKP memastikan bahwa unggahan yang menawarkan pulau seharga Rp 65 miliar tersebut tidak memiliki dasar kebenaran.
"Kami mendapati di sosial media itu ada penjualan Pulau Umang. Pulau kok dijual? Maka negara hadir di situ. Kemarin sore kami segel lagi dan hasil pemeriksaan ternyata pulau tersebut dimiliki oleh perorangan," ujar Ipunk, Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono.
Pihak pengelola secara resmi menyatakan kepada petugas bahwa mereka tidak pernah bekerja sama dengan pihak mana pun untuk mengiklankan properti tersebut. KKP telah memberikan instruksi tegas agar konten penawaran di media sosial segera dihapus untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak ketiga.
"Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap peraturan maupun kepemilikan tersebut. Jangan sampai ketika diiklankan di luar. Nanti kemudian dari pihak-pihak yang memanfaatkan. Apalagi asing bahaya ini," tambah Ipunk.
Selain masalah isu penjualan, pemerintah menemukan bahwa operasional resor di pulau tersebut dijalankan secara ilegal. Pengelola diketahui tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta izin wisata tirta yang diwajibkan oleh undang-undang.
"Kita tidak pandang bulu. Kita tidak toleransi terhadap pelanggaran-pelanggaran, apalagi pulau-pulau kecil. Negara punya aturan di sini di mana pulau-pulau kecil dalam hal pengelolaannya, tidak boleh semena-mena," tambahnya.
Pemerintah kini menuntut transparansi dan kepatuhan dari pihak swasta yang memanfaatkan sumber daya alam di wilayah pesisir. Penegakan hukum ini dilakukan untuk melindungi kedaulatan wilayah pulau-pulau kecil di Indonesia dari eksploitasi tanpa izin.
"Proses ini akan terus kami kawal dengan ketat untuk memastikan setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut di sekitar Pulau Umang berjalan sesuai koridor hukum," ujar Sumono, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP Sumono Darwinto.