KKP Larang Budidaya dan Perdagangan 75 Jenis Ikan Berbahaya

KKP Larang Budidaya dan Perdagangan 75 Jenis Ikan Berbahaya
Foto: Ilustrasi KKP Larang Budidaya dan Perdagangan 75 Jenis Ikan Berbahaya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia menetapkan regulasi ketat mengenai jenis ikan yang dilarang untuk dibudidayakan, dipelihara, maupun diperdagangkan di dalam negeri.

Langkah tegas ini diambil dengan tujuan utama untuk memproteksi ekosistem perairan, melestarikan keanekaragaman hayati lokal, serta menangkal penyebaran spesies asing invasif yang berpotensi merusak lingkungan sekitar.

Masyarakat pada umumnya sudah familier dengan pelarangan ikan sapu-sapu (pleco). Namun, dilansir dari Caritahu, masih terdapat puluhan jenis ikan lain yang masuk dalam daftar pengawasan ketat pemerintah.

Kebijakan pembatasan ini berjalan dengan mengacu pada regulasi resmi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2014 beserta seluruh aturan turunannya.

Aturan tersebut mengontrol secara ketat aktivitas pemasukan, pengeluaran, hingga peredaran berbagai varietas ikan berbahaya yang berasal dari luar negeri.

Spesies Populer yang Masuk Daftar Larangan

Piranha menjadi salah satu ikan predator yang dilarang karena sifatnya yang ganas. Spesies ini dapat mengancam keberadaan ikan lokal serta membahayakan manusia jika terlepas ke perairan umum.

Selanjutnya, Alligator Gar turut dilarang karena memiliki ukuran tubuh besar dan sifat agresif. Karakteristik tersebut membuatnya sulit dikendalikan apabila sudah berkembang biak di alam bebas.

Ikan Arapaima, sebagai salah satu ikan air tawar terbesar di dunia, juga masuk daftar karena daya saingnya yang tinggi berpotensi mengganggu stabilitas populasi ikan asli Indonesia.

Jenis predator lain seperti Redtail Catfish diawasi ketat akibat pertumbuhannya yang sangat cepat dan sifatnya yang rakus sehingga mengancam ekosistem sungai.

Peacock Bass, yang sering menjadi target ikan sport, terbukti bersifat sangat invasif dan mampu menurunkan populasi ikan asli secara drastis di beberapa negara.

Electric Eel atau belut listrik dilarang karena kemampuan menghasilkan sengatan listrik kuat yang membahayakan manusia dan tidak selaras dengan ekosistem lokal.

Terakhir, beberapa varietas Snakehead asing atau Channa dari luar negeri tertentu turut disorot karena berpotensi menjadi spesies invasif yang mengancam habitat ikan lokal.

Daftar Lengkap Biota Air yang Diatur

Pemerintah mengelompokkan biota ini ke dalam beberapa kategori utama, termasuk ikan invasif yang merusak ekosistem, ikan berbahaya karena beracun atau agresif, serta ikan yang dilindungi.

Setiap komoditas dalam daftar ini tidak seluruhnya dilarang total, melainkan diatur agar tidak dipelihara, diperjualbelikan, atau dilepasliarkan tanpa izin resmi.

Daftar 75 Jenis Ikan yang Dilarang dan Diatur Peredarannya di Indonesia
NoNama IkanNoNama IkanNoNama Ikan
1Arapaima (Arapaima gigas)26Alligator Gar51Redtail Catfish
2Piranha Merah27Black Pacu52Yellowtail Catfish
3Piranha Hitam28Silver Dollar Fish53Snakehead Afrika
4Piranha Putih29Peacock Bass54Tiger Fish
5Piranha Perak30Oscar Fish (liar invasif)55Electric Catfish
6Payara (Vampire Fish)31Jaguar Cichlid56Electric Eel
7Goliath Tigerfish32Flowerhorn (liar)57Candiru
8Giant Snakehead (Channa micropeltes luar habitat)33Green Terror58Freshwater Stingray (liar)
9Bull Shark (air tawar)34Convict Cichlid59Manta Air Tawar
10Great White Shark (peliharaan ilegal)35Red Devil Cichlid60Giant Gourami asing
11Hammerhead Shark36Wolf Cichlid61African Lungfish
12Tiger Shark37Firemouth Cichlid62Walking Catfish (asing)
13Barracuda38Texas Cichlid63Asian Swamp Eel (non lokal)
14Moray Eel39Discus (liar introduksi)64Icefish invasif
15Giant Moray40Angelfish (introduksi liar)65Stickleback
16Blue-ringed Octopus (biota beracun)41Parrot Fish (air tawar invasif)66Goby invasif
17Box Jellyfish (terkait perairan)42Tilapia Nil liar tak terkendali67Killifish invasif
18Stonefish43Mozambique Tilapia68Mudfish asing
19Lionfish (invasif)44Hybrid Tilapia69Spiny Eel asing
20Scorpionfish45Nile Perch70Needlefish invasif
21Tetraodon (ikan buntal beracun)46Grass Carp liar71Halfbeak invasif
22Fugu (buntal Jepang)47Bighead Carp72Garfish invasif
23Porcupinefish48Silver Carp73Black Carp
24Triggerfish berbahaya49Common Carp liar invasif74Walking Shark (dilindungi)
25Clown Triggerfish50Channel Catfish75Zebra Mussel (biota air invasif)

Penerapan kebijakan regulasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan ini difokuskan sebagai instrumen vital dalam pengendalian spesies asing invasif sekaligus menjaga ketahanan sumber daya ikan nasional.

Artikel terkait

Rekomendasi