KKHI Makkah Ingatkan Jamaah Wanita Patuhi Dosis Obat Penunda Haid

KKHI Makkah Ingatkan Jamaah Wanita Patuhi Dosis Obat Penunda Haid
Foto: Ilustrasi KKHI Makkah Ingatkan Jamaah Wanita Patuhi Dosis Obat Penunda Haid.

Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja Makkah memberikan peringatan kepada jamaah calon haji wanita mengenai bahaya penggunaan obat penunda haid tanpa pengawasan medis di Makkah, Arab Saudi, pada Kamis (30/7/2026).

Imbauan ini dikeluarkan guna mencegah terjadinya gangguan kesehatan serius yang dapat menghambat pelaksanaan ibadah di Tanah Suci. Dilansir dari Cahaya, kepatuhan terhadap aturan pakai dan dosis yang dianjurkan dokter menjadi syarat mutlak bagi jamaah yang mengonsumsi obat tersebut.

Kepala KKHI Daker Makkah, Mohammad Risky, menekankan bahwa meskipun penggunaan obat penunda haid merupakan hal yang lumrah untuk kelancaran ibadah, efektivitasnya sangat bergantung pada cara konsumsi yang benar.

"Obat penunda haid itu bisa diminum asal sesuai dengan dosisnya atau cara penggunaannya yang benar," ujar Risky, Kepala KKHI Daker Makkah.

Penegasan ini muncul setelah tim medis menemukan fakta adanya jamaah yang mengalami komplikasi kesehatan akibat mengabaikan anjuran dosis. Risiko dampak negatif terhadap tubuh meningkat drastis saat penggunaan obat dilakukan secara sembarangan oleh jamaah.

Pihak KKHI telah menyusun sistem mitigasi kesehatan yang terstruktur bagi jamaah yang merasakan keluhan fisik. Langkah awal penanganan dimulai dengan konsultasi bersama dokter kloter atau dokter sektor guna mendapatkan pemeriksaan pertama.

Apabila kondisi kesehatan tidak kunjung membaik, pasien akan dievakuasi ke fasilitas KKHI untuk perawatan lebih mendalam. Kasus darurat atau komplikasi berat akan langsung dirujuk oleh tim medis ke rumah sakit setempat di Arab Saudi agar segera mendapatkan tindakan intensif.

Komunikasi aktif antara jamaah dan tenaga kesehatan terus didorong sebagai upaya menjamin keselamatan selama prosesi ibadah berlangsung. Petugas kesehatan mengimbau jamaah untuk tidak menunda pelaporan jika mengalami gangguan kesehatan sekecil apa pun.

Artikel terkait

Rekomendasi