Aksi dugaan pencabulan massal yang menyeret seorang pengurus pondok pesantren berinisial S menggemparkan masyarakat Kabupaten Pati. Terduga pelaku yang merupakan seorang kiai di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Telogowungu, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum.
Peristiwa memilukan ini dilaporkan melibatkan jumlah korban yang sangat banyak, yakni diperkirakan mencapai 50 orang santriwati yang mayoritas masih di bawah umur. Dilansir dari Suara, para korban umumnya duduk di bangku SMP dan berasal dari keluarga kurang mampu atau duafa.
Kasus ini mencuat ke publik setelah massa yang geram mendatangi dan mengepung lokasi pesantren pada Minggu, 3 Mei 2026. Kemarahan warga tidak hanya datang dari wilayah lokal, tetapi juga masyarakat luar kota yang menuntut keadilan bagi para santriwati tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi bejat terduga pelaku diduga telah berlangsung sejak tahun 2024. Modus operandi yang digunakan oleh S adalah dengan memberikan ancaman akan mengeluarkan santriwati dari pesantren jika permintaan mereka tidak dituruti.
Dampak dari tindakan tersebut sangat fatal, di mana beberapa korban dilaporkan mengalami kehamilan. Ironisnya, terduga pelaku juga diduga berupaya menutupi perbuatannya dengan memaksa korban yang hamil untuk menikah dengan santri lainnya.
"Kyai Temvek," teriak massa yang mengepung lokasi kejadian dengan penuh amarah dalam keterangan yang hadir di akun X @/@neVerAlonely pada Minggu, 3 Mei 2026.
Dukungan Hukum dan Proses Penanganan
Saat ini, wajah terduga pelaku telah tersebar luas di media sosial seiring dengan langkah kepolisian mengamankan yang bersangkutan. Gelombang dukungan bagi para korban juga mulai bermunculan dari berbagai pihak guna memastikan kasus ini ditangani secara transparan.
Sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menyatakan kesiapan mereka untuk memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma bagi para korban hingga perkara ini tuntas di pengadilan. Desakan publik agar pelaku dihukum berat terus mengalir sebagai bentuk perlawanan terhadap kejahatan kemanusiaan.
"Pencabulan bukan khilaf tapi kejahatan kemanusiaan," bunyi tulisan pada salah satu poster aksi yang dibawa warga saat mendatangi lokasi pondok pesantren tersebut.