Khalid Basalamah Kembalikan Rp8,4 Miliar ke KPK Terkait Korupsi Haji

Khalid Basalamah Kembalikan Rp8,4 Miliar ke KPK Terkait Korupsi Haji
Foto: Ilustrasi Khalid Basalamah Kembalikan Rp8,4 Miliar ke KPK Terkait Korupsi Haji.

Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah menyerahkan uang senilai Rp8,4 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (23/4/2026). Penyerahan dana tersebut dilakukan usai pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dana miliaran rupiah tersebut dilaporkan berkaitan dengan aliran uang dari biro haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata. Dilansir dari Kompas, Khalid memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK setelah tim penyidik mendalami peran pihak swasta dalam pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024.

Khalid menegaskan bahwa pihak PT Muhibbah yang memberikan dana tersebut kepada perusahaannya tanpa ada penjelasan mengenai peruntukannya. Ia memilih menyerahkan seluruh dana tersebut setelah mendapatkan instruksi dari penyidik lembaga antirasuah selama proses pemeriksaan berlangsung.

"Jadi, PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami. Kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp8,4 miliar," kata Khalid.

Pengusaha travel tersebut kembali menekankan ketidaktahuannya mengenai asal-usul uang yang sebelumnya diterimanya dari pihak Muhibbah. Penyerahan dana ke KPK dilakukan segera setelah identifikasi adanya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

"Uang itu dikasih oleh Muhibbah, terus kami enggak tahu uang apa. KPK minta dan kami kembalikan pada saat diminta, sebatas itu," ujar Khalid.

Penyidik KPK juga secara spesifik menanyakan mengenai perolehan dana yang bersumber dari pengurusan visa kepada Khalid. Hal ini menjadi dasar bagi penyidik untuk meminta pengembalian aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut.

"Waktu dipanggil sama KPK, KPK mengatakan, ÔÇÿustaz, ada uang dari visa itu?ÔÇÖ Saya bilang, iya ada. ÔÇÿUstaz, harus kembalikanÔÇÖ. Baik, kami kembalikan," tutur Khalid.

KPK sebelumnya telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka sejak awal Januari 2026. Kasus ini kemudian berkembang dengan penetapan dua tersangka baru dari pihak swasta, yakni Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, pada akhir Maret 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa para tersangka dari klaster swasta tersebut memiliki andil dalam manipulasi pengisian kuota haji tambahan. Tindakan ini dinilai melanggar aturan hukum dan melibatkan pemberian sejumlah uang kepada pejabat negara.

"Penyidik menemukan adanya peran aktif para tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara," ucap Asep.

Penyidikan perkara korupsi kuota haji ini telah berjalan sejak Agustus 2025. Hingga saat ini, KPK terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan sejumlah saksi untuk menelusuri aliran dana dan kerugian negara yang ditimbulkan.

Artikel terkait

Rekomendasi