Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Tersangka Korupsi

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Tersangka Korupsi
Foto: Ilustrasi Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Tersangka Korupsi.

Kejaksaan Agung RI menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan pada Kamis (16/4/2026). Penetapan ini memicu reaksi keras dari parlemen karena tersangka baru saja dilantik pada pekan lalu.

Status hukum tersebut diberikan kepada Hery setelah penyidik menemukan bukti keterlibatannya dalam penyimpangan aturan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Penahanan dilakukan hanya berselang enam hari setelah pelantikannya sebagai pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan keprihatinan mendalam atas kabar penangkapan pimpinan lembaga mitra kerja komisinya. Pihak DPR mengaku sangat menyayangkan munculnya kasus hukum ini di tengah masa awal jabatan baru.

ÔÇ£Kami telah melakukan diskusi informal dengan rekan-rekan Komisi II DPR RI, kami sangat terkejut kami syok dan tentu menyayangkan berita ini. Kami menghormati proses hukum yang berjalan,ÔÇØ kata Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI.

Politisi tersebut juga menekankan pentingnya memberikan kesempatan bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional. Komisi II berharap prinsip keadilan tetap diutamakan selama tahap pemeriksaan berlangsung.

ÔÇ£Terkait dengan saudara Hery Susanto, mari kita beri waktu proses hukum berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan Komisi 2 DPR RI tentu menyayangkan hal ini bisa terjadi,ÔÇØ ujarnya.

Rifqinizamy menambahkan bahwa situasi ini harus menjadi momentum perbaikan internal bagi lembaga Ombudsman. Evaluasi menyeluruh dianggap perlu agar kredibilitas institusi tetap terjaga di mata masyarakat luas.

ÔÇ£Ini juga menjadi koreksi bagi kita semua dan mudah-mudahan ke depan Ombudsman RI menjadi lebih baik,ÔÇØ kata dia.

Penetapan tersangka ini bermula dari penyidikan dugaan gratifikasi terkait penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kehutanan. Hery diduga menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dari Direktur PT TSHI berinisial LKM untuk memengaruhi koreksi kebijakan kementerian, sebagaimana dilansir dari Nasional.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi memaparkan bahwa aliran dana tersebut berkaitan dengan upaya perusahaan mengatur beban pembayaran kepada negara. Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memfasilitasi kepentingan pihak swasta.

"Untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp 1,5 miliar," kata Syarief.

Pasca pemeriksaan intensif, penyidik langsung memutuskan untuk membatasi ruang gerak tersangka demi kepentingan penyidikan lebih lanjut. Hery Susanto kini menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Artikel terkait

Rekomendasi