Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan Ketua DPRD Magetan, Suratno, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pokok pikiran tahun anggaran 2020ÔÇô2024 senilai Rp242 miliar. Suratno nampak menangis saat proses penetapan status hukum tersebut dilakukan di kantor kejaksaan setempat.
Dilansir dari Kompas, penetapan tersangka ini tidak hanya menyasar pimpinan legislatif, melainkan juga melibatkan lima orang lainnya. Sejumlah tersangka tambahan tersebut diketahui merupakan anggota DPRD Magetan yang menjabat pada periode yang sama.
Dugaan korupsi berjamaah ini berakar dari alokasi dana hibah untuk periode anggaran 2020 hingga 2024. Pada awal periode tersebut, Suratno tercatat masih menjalankan tugas sebagai anggota DPRD sebelum akhirnya menjabat sebagai ketua dewan.
Data keuangan menunjukkan bahwa dari total anggaran yang disiapkan sebesar Rp335,8 miliar, terdapat realisasi dana mencapai Rp242,9 miliar. Aliran dana tersebut disalurkan melalui sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan.
Berdasarkan temuan bukti oleh penyidik, para anggota dewan diduga melakukan penguasaan penuh terhadap seluruh tahapan penyaluran hibah. Kendali tersebut dimulai dari proses perencanaan anggaran hingga tahap pencairan dana kepada pihak penerima.
Modus operandi yang ditemukan menunjukkan bahwa kelompok masyarakat yang tercatat sebagai penerima hibah diduga hanya digunakan sebagai formalitas belaka. Hingga saat ini, pihak kejaksaan masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam kerugian negara tersebut.