Pemerintah bersama Badan Legislasi DPR RI menyepakati batas usia minimal Pekerja Rumah Tangga (PRT) adalah 18 tahun dalam rapat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di Jakarta pada Senin (20/4/2026).
Keputusan tersebut diambil guna menyelaraskan regulasi dengan undang-undang perlindungan anak dan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Dilansir dari Nasional, kesepakatan ini mengubah draf awal yang sebelumnya memberikan pengecualian bagi pekerja yang sudah menikah meski di bawah umur.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, menyampaikan usulan pemerintah untuk menghapus frasa mengenai status pernikahan dalam ketentuan usia. Langkah ini diambil agar aturan tersebut konsisten dengan payung hukum yang lebih tinggi.
"DIM Nomor 53 huruf a, berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah. Tanggapan pemerintah mengubah substansi huruf a menjadi: ÔÇ£berusia minimal 18 tahunÔÇØ. Keterangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yaitu (1) UU Nomo 20 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014; dan (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata Cris dalam rapat dengan Badan Legislasi DPR, Senin (20/4/2026).
Cris menekankan bahwa penegakan aturan ini akan melibatkan pengawas ketenagakerjaan secara ketat di lapangan. Jika ditemukan adanya pekerja di bawah umur, otoritas terkait akan segera melakukan tindakan penarikan dari lokasi kerja.
"Intinya setuju, cuma ini kan idealisasi kita, fakta lapangannya kan realitanya kan memang ada anak di bawah umur 18, sudah lewat, kan harus diatur," ucap Cris.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, segera merespons usulan perubahan tersebut dengan meminta persetujuan dari seluruh anggota forum yang hadir dalam rapat kerja. Ia menggarisbawahi risiko jika klausul pernikahan tetap dipertahankan bagi calon pekerja.
"Bagaimana, Bapak/Ibu, kita sepakat? Jadi, ketentuan ÔÇÿatau sudah menikahÔÇÖ dikhawatirkan mencakup yang berumur 16 tahun atau 15 tahun. Maka, mulai hari ini, setelah UU ini disahkan dan berlaku mengikat, usia harus 18 tahun. Setuju?" tanya Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI.
Bob menegaskan bahwa batasan usia ini adalah bentuk perlindungan hukum bagi anak-anak di Indonesia. Ia memastikan bahwa kondisi pekerja yang sudah ada saat ini akan diatur secara teknis tanpa melanggar norma hukum utama.
Fraksi PDI-P melalui anggotanya, I Nyoman Parta, memberikan catatan tambahan mengenai pekerja yang saat ini sudah bekerja namun belum memenuhi kriteria usia tersebut. Ia mengusulkan adanya masa transisi bagi mereka yang sudah terlanjur bekerja.
"Terkait ketentuan peralihan, pada saat UU ini mulai berlaku terhadap PRT yang sudah menikah tapi di bawah 18 tahun sebelum UU ini berlaku tetap menjadi PPRT. Diusulkan," kata Nyoman Parta, Anggota Baleg DPR RI.
Pembahasan RUU PPRT ini mencakup total 41 DIM, di mana sebanyak 254 DIM bersifat tetap telah disetujui dalam rapat tersebut. DPR menargetkan pengesahan regulasi ini menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada Selasa (21/4/2026).