Eks Presiden Google Asia Pasifik Beri Kesaksian Sidang Korupsi Chromebook

Eks Presiden Google Asia Pasifik Beri Kesaksian Sidang Korupsi Chromebook
Foto: Ilustrasi Eks Presiden Google Asia Pasifik Beri Kesaksian Sidang Korupsi Chromebook.

Mantan Presiden Google Asia Pasifik, Scott Beaumont, memberikan kesaksian terkait sosok Jurist Tan dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada Senin (20/4/2026). Scott dihadirkan secara daring sebagai saksi meringankan untuk terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Dilansir dari Nasional, Scott menjelaskan pengalamannya saat bertemu dengan tim kementerian pada Februari 2020 silam. Dalam pertemuan tersebut, ia menyoroti kehadiran seorang staf perempuan yang dinilainya sangat kompeten mendampingi menteri dalam diskusi teknis.

"Dalam pertemuan itu, saya tahu ada menteri Nadiem di sana. Lalu, ada seorang perempuan yang sangat cerdas yang saya tangkap sebagai orang nomor duanya. Perempuan ini sangat kuat, bertanya banyak pertanyaan yang sangat sulit," ujar Scott Beaumont, Eks Presiden Google Asia Pasifik.

Saksi awalnya tidak mengingat nama pendamping tersebut, namun langsung mengenali identitasnya setelah jaksa penuntut umum memperlihatkan foto Jurist Tan. Scott mengonfirmasi bahwa perempuan dalam foto tersebut adalah sosok yang ia maksud dalam pertemuan perencanaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tersebut.

"Iya dia. Wanita itu terlihat seperti yang saya maksud," kata Scott Beaumont.

Ia menambahkan bahwa Jurist menunjukkan penguasaan materi yang mendalam saat berhadapan dengan tim dari perusahaan teknologi global tersebut. Hal ini berkaitan dengan rencana pengadaan perangkat untuk ekosistem pendidikan di Indonesia.

"Saya ingat orang itu. Dia punya pengetahuan yang luas dan sangat pintar dalam pertanyaannya terkait dengan paparan dari tim Google for Education," jelas Scott Beaumont.

Selain Jurist Tan, Scott juga menyebutkan adanya kehadiran seorang staf pria yang memiliki spesialisasi kuat di bidang teknologi. Meski demikian, ia tidak dapat mengingat identitas nama dari pria tersebut yang juga aktif memberikan pertanyaan dalam rapat.

"Ada satu pria yang sangat paham dengan pertanyaan seputar teknologi, sangat kuat ketika bertanya," kata Scott Beaumont.

Jaksa menduga pertemuan pada tahun 2020 tersebut merupakan bagian dari upaya pengondisian produk Chromebook dalam proyek kementerian. Jurist Tan sendiri kini telah berstatus tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang atau buron.

Nadiem Makarim didakwa menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 2,1 triliun dan memperkaya diri sebesar Rp 809 miliar. Ia didakwa bersama Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief atas pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel terkait

Rekomendasi