Ahli Ungkap Kerusakan Lingkungan Duta Palma Capai Rp 73,9 Triliun

Ahli Ungkap Kerusakan Lingkungan Duta Palma Capai Rp 73,9 Triliun
Foto: Ilustrasi Ahli Ungkap Kerusakan Lingkungan Duta Palma Capai Rp 73,9 Triliun.

Guru Besar IPB sekaligus ahli lingkungan, Bambang Hero Saharjo, memaparkan dugaan kerugian lingkungan akibat aktivitas perkebunan kelapa sawit Duta Palma Group di kawasan hutan yang mencapai Rp 73,9 triliun. Data tersebut disampaikan dalam sidang kasus dugaan korupsi dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2026).

Angka kerugian ini didasarkan pada penghitungan teknis menggunakan regulasi lingkungan hidup yang berlaku. Sebagaimana dilansir dari Nasional, proses penghitungan tersebut melibatkan analisis mendalam terhadap perubahan bentang alam di lokasi terkait.

"Kerugian lingkungan yang sudah fixed adalah Rp 73.920.690.300.000," ungkap Bambang, dalam persidangan, Jumat.

Bambang menjelaskan bahwa landasan hukum yang digunakan untuk menentukan angka kerugian tersebut adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH). Metode yang diterapkan mencakup verifikasi data digital hingga pengecekan langsung ke titik koordinat lapangan.

"Perhitungannya memiliki dasar hukum, yaitu Permen LH Nomor 7 Tahun 2014," ujar dia.

Ahli lingkungan tersebut menegaskan bahwa penggunaan teknologi penginderaan jauh memungkinkan pemantauan aktivitas perusahaan secara berkala dari tahun ke tahun. Hal ini memberikan bukti konkret mengenai pembukaan lahan di area yang seharusnya terlindungi.

"Kami menghitung menggunakan citra satelit secara detail. Jadi, pergerakan mereka setiap tahun pun kami tahu," ujar Bambang.

Dalam kesaksiannya, Bambang menyoroti adanya penanaman kelapa sawit pada lahan yang statusnya masih merupakan kawasan hutan. Ia menekankan bahwa aktivitas tersebut tidak didahului oleh proses legalitas perubahan status fungsi lahan dari kementerian terkait.

"Kalau itu tidak ada, berarti sama saja dengan menanam sawit di atas kawasan hutan," kata Bambang.

Ia juga mempertanyakan terbitnya dokumen perizinan seperti Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) pada lahan yang secara hukum masih berstatus hutan. Menurutnya, pelepasan status kawasan hutan adalah syarat administratif yang tidak bisa ditawar.

"Menjadi aneh bagi kami ketika ternyata tidak ada alih fungsi, tapi kok ada IUP atau HGU. Kok bisa? Padahal, itu adalah syarat mutlak," ujar dia.

Hasil investigasi lapangan dan rekonstruksi citra satelit menunjukkan bahwa transformasi hutan menjadi perkebunan dilakukan secara terencana. Bambang melihat pola penanaman yang terorganisir di wilayah yang seharusnya dijaga kelestariannya.

"Kawasan tersebut telah berubah secara fisik menjadi kebun kelapa sawit secara sengaja dan sistematis," ucap dia.

Secara klasifikasi botani dan kehutanan, Bambang menegaskan bahwa komoditas sawit tidak termasuk dalam kategori tanaman hutan. Oleh karena itu, keberadaannya di dalam kawasan hutan dianggap menyalahi peruntukan lahan secara fundamental.

"Sawit itu tanaman pertanian, bukan tanaman kehutanan. Jadi, haram hukumnya ditanam di dalam kawasan hutan karena itu bukan tempatnya," tegas Bambang.

Sebagai langkah tegas terhadap pelanggaran tersebut, ahli menyarankan agar otoritas terkait mengambil tindakan administratif terhadap izin-izin yang telah dikeluarkan. Penghapusan izin dianggap sebagai konsekuensi logis atas pelanggaran prosedur kawasan hutan.

"Kalau menurut saya, IUP-nya dibatalkan," kata dia.

Artikel terkait

Rekomendasi