Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Basuki Wasis, mengungkapkan bahwa konversi hutan tropis menjadi perkebunan kelapa sawit oleh Duta Palma Group memicu kerusakan ekologis masif. Kesaksian ini disampaikan dalam sidang dugaan korupsi dan pencucian uang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2026).
Alih fungsi lahan tersebut dinilai tidak hanya menghancurkan ekosistem alami, tetapi juga berdampak langsung pada kondisi finansial negara. Berdasarkan fakta persidangan yang dilansir dari Nasional, aktivitas korporasi ini menyebabkan hilangnya fungsi esensial hutan yang tidak dapat dipulihkan melalui penanaman komoditas perkebunan.
"Di Duta Palma, termasuk Sumatera, dulunya merupakan ekosistem hutan tropis. Perubahan menjadi kebun kelapa sawit pasti menimbulkan kerusakan," kata Basuki di persidangan.
Penurunan kualitas lingkungan ini mencakup kerusakan fisik tanah yang bersifat permanen. Basuki menegaskan bahwa kerusakan tersebut memiliki implikasi hukum yang jelas terkait dengan kerugian negara.
"Begitu hutan rusak, maka ada dua kerugian yang akan dialami, yaitu kerugian akibat kerusakan lingkungan dan kerugian keuangan negara terkait hutan yang ada," ujarnya.
Kapasitas hutan dalam mengelola siklus air bagi masyarakat menjadi sorotan utama dalam kesaksian ahli. Sifat hidrologis hutan alami dianggap mustahil digantikan oleh tanaman kelapa sawit yang memiliki karakteristik biologis berbeda.
"Hutan itu menghasilkan air, dan itu tidak bisa digantikan oleh yang lain. Air untuk masyarakat, pengelolaan tata air, termasuk air yang kita minum, itu berasal dari hutan," tuturnya.
Sektor penyerapan karbon juga mengalami penurunan drastis akibat hilangnya biomassa hutan alam. Basuki memaparkan bahwa perbedaan kemampuan serapan antara hutan asli dan perkebunan sawit sangat signifikan.
"Fungsi hutan untuk menyerap karbon hilang ketika berubah menjadi sawit. Karena biomassa hutan alam jauh lebih tinggi dibandingkan kebun sawit," kata Basuki.
Fungsi-fungsi alami yang hilang ini mencakup seluruh aspek fisik, kimia, maupun hayati dari lingkungan hidup asal. Menurut ahli, hilangnya integritas ekologis merupakan konsekuensi langsung dari keberadaan perkebunan tersebut.
"Kerusakan ekologis itu adalah hilangnya fungsi hutan alam akibat adanya kebun kelapa sawit," ucap Basuki.
Kesenjangan fungsi antara ekosistem asli dan buatan ini disebut sangat timpang. Hal ini terlihat dari perbandingan kapasitas lingkungan dalam menjalankan tugas alaminya.
"Begitu jadi sawit, biasnya terlalu jauh. Sangat kecil kalau sawit dibandingkan hutan alam," sambungnya.
Proses pembukaan lahan tersebut diduga telah melalui mekanisme internal perusahaan yang terorganisir. Basuki mencermati bahwa aktivitas di lapangan memberikan gambaran adanya perencanaan yang matang dalam konversi kawasan hutan.
"PT itu sendiri sudah jelas menunjukkan kegiatan perusahaan yang pasti terencana," katanya.
Kesimpulan dari verifikasi lapangan menunjukkan adanya degradasi nyata pada tanah dan lingkungan di wilayah operasional perusahaan. Transformasi lahan ini menjadi bukti utama terjadinya pelanggaran ketentuan kawasan.
"Secara keseluruhan memang telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan," ujar Basuki.
Ahli menekankan kembali status awal lahan tersebut sebelum dikuasai oleh korporasi. Penegasan ini menjadi kunci dalam menentukan luas kerusakan yang terjadi.
"Jadi kami memastikan bahwa dulu itu kawasan hutan telah diubah menjadi kebun kelapa sawit," lanjut Basuki.
Dalam tinjauan yuridis, setiap perubahan sifat fisik lingkungan yang berdampak negatif dikategorikan sebagai bentuk kerusakan lingkungan hidup. Definisi ini mencakup perubahan yang bersifat langsung maupun tidak langsung.
"Kerusakan lingkungan hidup itu ada perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, atau hayati lingkungan hidup yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup," katanya.
Melengkapi kesaksian tersebut, Guru Besar IPB Profesor Bambang Hero Saharjo memaparkan angka konkret mengenai nilai kerusakan lingkungan yang timbul. Berdasarkan perhitungan ilmiah, kerugian tersebut mencapai angka puluhan triliun rupiah.
"Kerugian lingkungan yang sudah fixed adalah Rp 73.920.690.300.000," ungkap Bambang Hero dalam persidangan.
Penghitungan tersebut didasarkan pada analisis citra satelit yang memantau pergerakan pembukaan lahan dari tahun ke tahun. Tim ahli juga melakukan pengujian laboratorium untuk memverifikasi data lapangan tersebut.
"Kami menghitung menggunakan citra satelit secara detail. Jadi pergerakan mereka setiap tahun pun kami tahu," ujar Bambang.